"Kalau sudah (masker) bisa dibuka sekali pun di ruang terbuka itu satu tanda yang sangat baik tentu kami senang dan mendukung," ujarnya di Balai Kota, Selasa malam, 17 Mei 2022.
Di sisi lain, Ariza mengingatkan warga lanjut usia (lansia) serta warga yang memiliki penyakit komorbid masih rentan terpapar covid-19. Sehingga, kelompok warga tersebut belum bisa melepaskan masker di luar ruangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Ariza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat itu. Sehingga, pelonggaran pemakaian masker sesuai kondisi di DKI.
"Insyallah kebijakan apa pun yang diputuskan pemerintah pusat kami bisa dengan cepat menyesuaikan mengikuti kebijakan dan melaksanakan kebijakan tersebut," kata dia.
Baca: Pelonggaran Memakai Masker Berkaca dari Negara Lain
Ariza menyebut kebijakan Presiden sudah dipertimbangkan dengan matang melalui serangkaian kajian. Terlebih di banyak negara Eropa yang lebih dahulu melakukan kebijakan serupa.
Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran pemakaian masker bagi warga. Jika beraktivitas di luar ruangan, warga tak perlu memakai masker. Namun, masker masih wajib digunakan di dalam ruangan serta di angkutan umum.