Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ini 4 Kota yang Naik ke Level 4 Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Antara • 22 Februari 2022 06:33
 

Aturan PPKM level 4

 
Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas covid-19 menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022. Di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
 
Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik. Kemudian, 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen. Serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
 
Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
 
Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan