Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Foto: MTVN/Intan Fauzi
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Foto: MTVN/Intan Fauzi

Perda Ketertiban Umum di Ibu Kota Belum Efektif

Ilham wibowo • 13 September 2016 13:08
medcom.id, Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dinilai belum efektif. Perda yang antara lain memuat sanksi denda Rp20 Juta bagi pemberi sedekah kepada pengemis itu belum pernah diterapkan.
 
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, denda bagi pemberi uang kepada pengemis maupun pengemis yang berasal dari dalam dan luar DKI Jakarta belum masif dilakukan. Padahal, Petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) setiap hari melakukan penertiban.
 
"Setiap hari banyak, petugas P3S melakukan penertiban, ada manusia gerobak, pengamen, pengemis," kata Tri kepada Metrotvnews.com, Selasa (13/9/2016).
 
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Anshori mengatakan, Perda Ketertiban Umum Pasal 40 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
 
Kemudian, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
 

 
Baca: Butuh Banyak 'Tangan' untuk Tuntaskan Pengemis Musiman

Pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 30 hari dan denda maksimal Rp20 juta. Serta denda maksimal Rp 30 juta bagi warga yang berasal dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis.
 
Menurut Anshori, selama ini petugas hanya memberikan sosialisasi secara persuasif terkait aturan larangan menyantuni pengemis. Kemudian merehabilitasi pengemis setelah berada di panti sosial.
 
"Selama ini belum pernah ada (sanksi). Kita lakukan sosialisasi secara persuasif, beri nasihat, kasih tahu," kata Anshori.
 
Sebelumnya, petugas Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta mengamankan pengemis berkedok amal dengan yayasan fiktif di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
 
Anshori menceritakan, petugas melihat dua pengemis menjalankan aksinya bermodus petugas yayasan. Pelaku membawa proposal yang meminta bantuan. Saat didatangi petugas keduanya gugup.
 
"Mereka mengaku relawan Yayasan Rahmatan Lil Alamin. Dalam proposalnya memiliki anak yatim 411 orang yang tersebar di enam tempat. Sedangkan jumlah dhuafanya 250 orang. Lokasi yayasannya ada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Anshori.
 
Petugas kemudian menghubungi nomor yang tertera di proposal, tapi tidak tersambung. Petugas lantas menghubungi nomor pribadi yang ada dalam proposal. Seseorang dalam sambungan telepon membenarkan ada relawan yang membantu.
 
Tak mau begitu percaya, petugas kembali menanyakan teknis pembagian tugas. Pihak yayasan yang menerima telepon tidak bisa menjawab.
 
Baca: Jangan Terkecoh dengan Pengemis Berkedok Yayasan Fiktif
 
 
Dua pengemis yang ditemukan dibawa petugas. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku beraksi bersama 20 orang lainnya dan tersebar di berbagai wilayah di Ibu Kota.
 
Mereka berdalih, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu anak yatim dan pembangunan masjid.
 
"Mencari sumbangan di area publik harus legal. Harus mendapat izin Gubernur melalui Dinas Sosial DKI Jakarta. Izin itu akan diberikan dengan batas dua sampai tiga bulan," ujar Anshori.
 
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan yayasan fiktif seperti itu. Masyarakat diminta menyalurkan sumbangan ke lembaga resmi. "Masyarakat bisa langsung sumbangkan ke lembaga yang terpercaya," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan