medcom.id, Jakarta: Seorang pimpinan cabang suatu bank di Jakarta Selatan diringkus anggota Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp34,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan tersangka berinisial Y itu ditangkap bersama dua pelaku lain. Keduanya adalah Account Officer (AO) salah satu bank pemerintah di Jakarta Selatan berinisial AW dan Direktur PT PLS, AS, selaku nasabah.
Modus yang mereka gunakan bermula ketika AS mengajukan kredit investasi untuk pembuatan atau pembelian tiga unit kapal tongkang di Batam dan Tanjung Pandan Belitung pada 2008 lalu. Investasi ini memakan biaya sampai Rp39,9 miliar.
"Tersangka Y selaku pimpinan cabang, kemudian menyetujui atau memerintahkan untuk memproses pencairan kredit investasi PT PLS itu, sebesar Rp34,5 miliar secara bertahap," kata Martinus kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/2/2015).
Martinus menambahkan, kredit investasi itu cair tanpa dipenuhinya syarat-syarat pencairan kredit. AW sebagai AO juga tidak pernah memonitor tahapan kredit tersebut. "Syarat kredit misalnya tidak ada jaminan atau jaminannya ternyata ada di tempat lain," jelas Martinus.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono melanjutkan, uang yang seharusnya untuk membeli kapal tongkang malah digunakan untuk kepentingan lain. "Untuk kepentingan operasional perusahaan, pembayaran hutang kredit di bank lain, dan kegiatan lain di luar kepentingan pemberian fasilitas kredit sebesar Rp10,1 miliar," papar Mujiyono.
PT PLS kemudian tak pernah membayarkan kewajiban pokok atas kredit tersebut dan dinyatakan bermasalah atau macet. "Kami mulai melakukan penyelidikan tahun 2014. Ada sejumlah saksi (34 orang) yang diperiksa, termasuk (4 orang) saksi ahli. Berdasarkan hasil keterangan saksi ahli, patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dan TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp34,5 miliar," tegas Mujiyono.
Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP AKBP Adji Indra mengungkapkan, ketiga tersangka sudah ditahan sejak semalam. Polisi pun masih melakukan pendalaman apakah kedua pegawai bank tersebut mendapatkan jatah dari tersangka AS pada saat atau sesudah proses pencairan kredit. "Selain itu, kami juga masih selidiki kemana saja aliran dananya berkaitan dengan TPPU," tandas Adji.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 6 UU RI Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Polisi juga sempat mengamankan bebrapa barang bukti dalam penangkapan ini. Berikut barang bukti yang berhasil disita polisi: dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang sekitar 200 ton (telah dilelang) senilai Rp686.490.000, satu unit kapal tongkang 108 feet, uang cash Rp200 juta, dan bukti penarikan cek PT PLS
medcom.id, Jakarta: Seorang pimpinan cabang suatu bank di Jakarta Selatan diringkus anggota Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp34,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan tersangka berinisial Y itu ditangkap bersama dua pelaku lain. Keduanya adalah Account Officer (AO) salah satu bank pemerintah di Jakarta Selatan berinisial AW dan Direktur PT PLS, AS, selaku nasabah.
Modus yang mereka gunakan bermula ketika AS mengajukan kredit investasi untuk pembuatan atau pembelian tiga unit kapal tongkang di Batam dan Tanjung Pandan Belitung pada 2008 lalu. Investasi ini memakan biaya sampai Rp39,9 miliar.
"Tersangka Y selaku pimpinan cabang, kemudian menyetujui atau memerintahkan untuk memproses pencairan kredit investasi PT PLS itu, sebesar Rp34,5 miliar secara bertahap," kata Martinus kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/2/2015).
Martinus menambahkan, kredit investasi itu cair tanpa dipenuhinya syarat-syarat pencairan kredit. AW sebagai AO juga tidak pernah memonitor tahapan kredit tersebut. "Syarat kredit misalnya tidak ada jaminan atau jaminannya ternyata ada di tempat lain," jelas Martinus.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono melanjutkan, uang yang seharusnya untuk membeli kapal tongkang malah digunakan untuk kepentingan lain. "Untuk kepentingan operasional perusahaan, pembayaran hutang kredit di bank lain, dan kegiatan lain di luar kepentingan pemberian fasilitas kredit sebesar Rp10,1 miliar," papar Mujiyono.
PT PLS kemudian tak pernah membayarkan kewajiban pokok atas kredit tersebut dan dinyatakan bermasalah atau macet. "Kami mulai melakukan penyelidikan tahun 2014. Ada sejumlah saksi (34 orang) yang diperiksa, termasuk (4 orang) saksi ahli. Berdasarkan hasil keterangan saksi ahli, patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dan TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp34,5 miliar," tegas Mujiyono.
Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP AKBP Adji Indra mengungkapkan, ketiga tersangka sudah ditahan sejak semalam. Polisi pun masih melakukan pendalaman apakah kedua pegawai bank tersebut mendapatkan jatah dari tersangka AS pada saat atau sesudah proses pencairan kredit. "Selain itu, kami juga masih selidiki kemana saja aliran dananya berkaitan dengan TPPU," tandas Adji.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 6 UU RI Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Polisi juga sempat mengamankan bebrapa barang bukti dalam penangkapan ini. Berikut barang bukti yang berhasil disita polisi: dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang sekitar 200 ton (telah dilelang) senilai Rp686.490.000, satu unit kapal tongkang 108 feet, uang cash Rp200 juta, dan bukti penarikan cek PT PLS
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)