medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Organda akan meningkatkan razia angkot yang beroperasi di Jabodetabek. Razia akan diperketat di terminal dan perbatasan kota.
"Kami akan melakukan pengamanan lebih bersama Dishub dan Organda di lapangan untuk menilang angkot-angkot bandel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada <i>Metrotvnews.com</i>, Jumat (26/6/2015).
Ia menegaskan, angkot bandel akan ditilang. Bila angkot menggunakan kaca film gelap akan langsung dicopot di tempat. "Untuk kaca film yang gelap-gelap, akan ditilang dan dicopot di tempat," ungkapnya.
Pihaknya akan memastikan lampu mobil dalam untuk penumpang dinyalakan dan berfungsi baik. "Lampu dalam harus dinyalakan, kalau tidak kami tilang," ujarnya.
Pihaknya bersama Organda dan Dishub akan menyaring angkot yang beroperasi di jalan untuk memastikan seluruh administrasi dan fisik angkot layak jalan. "Layak dari semua sisi, semua aspek kita cek," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, DA, 21, sopir tembak angkutan umum D01 jurusan Ciputat-Kebayoran memerkosa NA, 35, Jumat 19 Juni. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Sejumlah barang bukti berupa kunci roda, pakaian, dan angkot yang digunakan diamankan polisi. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHAP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Organda akan meningkatkan razia angkot yang beroperasi di Jabodetabek. Razia akan diperketat di terminal dan perbatasan kota.
"Kami akan melakukan pengamanan lebih bersama Dishub dan Organda di lapangan untuk menilang angkot-angkot bandel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada
Metrotvnews.com, Jumat (26/6/2015).
Ia menegaskan, angkot bandel akan ditilang. Bila angkot menggunakan kaca film gelap akan langsung dicopot di tempat. "Untuk kaca film yang gelap-gelap, akan ditilang dan dicopot di tempat," ungkapnya.
Pihaknya akan memastikan lampu mobil dalam untuk penumpang dinyalakan dan berfungsi baik. "Lampu dalam harus dinyalakan, kalau tidak kami tilang," ujarnya.
Pihaknya bersama Organda dan Dishub akan menyaring angkot yang beroperasi di jalan untuk memastikan seluruh administrasi dan fisik angkot layak jalan. "Layak dari semua sisi, semua aspek kita cek," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, DA, 21, sopir tembak angkutan umum D01 jurusan Ciputat-Kebayoran memerkosa NA, 35, Jumat 19 Juni. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Sejumlah barang bukti berupa kunci roda, pakaian, dan angkot yang digunakan diamankan polisi. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHAP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)