Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat, 10 April 2020. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari ke depan.
Pemberlakukan PSBB dilakukan selama14 hari. Dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.
"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa, 7 April 2020.
Ia menuturkan secara prinsip Jakarta telah mempraktikkan aturan dalam PSBB dalam tiga minggu terakhir. Misalnya, melaksanakan kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Anies mengatakan lewat pemberlakuan PSBB ini penegakan hukum bakal berlaku. "Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti," tegas dia.
Dia menuturkan selama PSBB kegiatan belajar tetap dilaksanakan di rumah. Semua fasilitas umum ditutup, baik fasilitas hiburan milik pemerintah atau swasta.
"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di KUA. Resepsi ditiadakan. Demikian juga dengan khitan, perayaan ditiadakan," tutur dia.
Peraturan terkait PSBB di Ibu Kota akan resmi dikeluarkan Rabu, 8 April 2020.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat, 10 April 2020. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari ke depan.
Pemberlakukan PSBB dilakukan selama14 hari. Dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.
"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa, 7 April 2020.
Ia menuturkan secara prinsip Jakarta telah mempraktikkan aturan dalam PSBB dalam tiga minggu terakhir. Misalnya, melaksanakan kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Anies mengatakan lewat pemberlakuan PSBB ini penegakan hukum bakal berlaku. "Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti," tegas dia.
Dia menuturkan selama PSBB kegiatan belajar tetap dilaksanakan di rumah. Semua fasilitas umum ditutup, baik fasilitas hiburan milik pemerintah atau swasta.
"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di KUA. Resepsi ditiadakan. Demikian juga dengan khitan, perayaan ditiadakan," tutur dia.
Peraturan terkait PSBB di Ibu Kota akan resmi dikeluarkan Rabu, 8 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)