medcom.id, Jakarta: Dua dari lima anggota komplotan perampok dengan modus menggembosi ban dibekuk. Pelaku mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang tunai.
Mereka adalah KR alias IW dan IS. Sementara DD, IR, dan AH masih dikejar polisi. Komplotan tersebut kerap melancarkan aksi di wilayah Tangerang dan Bogor.
Kasubdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Didik Sugiarto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengaduan Abdur Rahman, korban yang mengaku kehilangan Rp50 juta.
"Pada 5 Juni lalu korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Cipondoh, Tangerang. Kerugiannya satu tas warna kuning berisi uang tunai, ponsel, dan file kerja, yang ada di dalam mobil," kata Didik, Kamis (18/6/2015).
Setelah menerima informasi tersebut, penyidik bergerak dan meminta keterangan korban serta sejumlah saksi yang kebetulan berada di lokasi perkara. Alhasil, dua pelaku ditangkap saat berada di Wisma Permata di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mengincar calon korban dengan menyamar sebagai nasabah dan ikut masuk ke bank. Setelah memastikan target kejahatan, pelaku lantas membuntuti korban dengan sepeda motor.
Sesampainya di simpang jalan atau lampu merah, pelaku sengaja berhenti di sisi kendaraan sasaran dan meletakkan besi kerangka payung yang sudah diruncingkan ke depan ban mobil.
"Caranya dengan menjepitkan besi tersebut di sepatu pelaku, sehingga tanpa sadar korban melindas besi dan ban pun bocor. Pada saat itulah pelaku berteriak 'ban gembos' yang seolah mengingatkan korban," ujar dia.
Apabila ada korban yang merespons dan turun dari kendaraan, pelaku lain yang berada di sisi berlawanan langsung membuka pintu mobil untuk merampas uang.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dua ponsel, dan satu besi kerangka payung. Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 9 tahun.
medcom.id, Jakarta: Dua dari lima anggota komplotan perampok dengan modus menggembosi ban dibekuk. Pelaku mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang tunai.
Mereka adalah KR alias IW dan IS. Sementara DD, IR, dan AH masih dikejar polisi. Komplotan tersebut kerap melancarkan aksi di wilayah Tangerang dan Bogor.
Kasubdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Didik Sugiarto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengaduan Abdur Rahman, korban yang mengaku kehilangan Rp50 juta.
"Pada 5 Juni lalu korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Cipondoh, Tangerang. Kerugiannya satu tas warna kuning berisi uang tunai, ponsel, dan file kerja, yang ada di dalam mobil," kata Didik, Kamis (18/6/2015).
Setelah menerima informasi tersebut, penyidik bergerak dan meminta keterangan korban serta sejumlah saksi yang kebetulan berada di lokasi perkara. Alhasil, dua pelaku ditangkap saat berada di Wisma Permata di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mengincar calon korban dengan menyamar sebagai nasabah dan ikut masuk ke bank. Setelah memastikan target kejahatan, pelaku lantas membuntuti korban dengan sepeda motor.
Sesampainya di simpang jalan atau lampu merah, pelaku sengaja berhenti di sisi kendaraan sasaran dan meletakkan besi kerangka payung yang sudah diruncingkan ke depan ban mobil.
"Caranya dengan menjepitkan besi tersebut di sepatu pelaku, sehingga tanpa sadar korban melindas besi dan ban pun bocor. Pada saat itulah pelaku berteriak 'ban gembos' yang seolah mengingatkan korban," ujar dia.
Apabila ada korban yang merespons dan turun dari kendaraan, pelaku lain yang berada di sisi berlawanan langsung membuka pintu mobil untuk merampas uang.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dua ponsel, dan satu besi kerangka payung. Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)