Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menoleransi pelanggaran protokol kesehatan sekecil apa pun di sekolah selama pembelajaran tatap muka (PTM). Hal ini dibuktikan dengan ditutupnya kegiatan PTM di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan guru dan murid mengenakan masker di dagu.
"Dengan adanya kasus SDN 05 Jagakarsa itu menjadi perhatian bagi semua sekolah bahwa pelanggaran sekecil apa pun tidak kami toleransi. Walaupun waktu itu pelanggarannya memakai masker di bawah dagu itu kan, dan dilakukan oleh guru dan siswa, ini berbahayanya ini sedang melakukan pembiasaan kenormalan baru," kata Taga saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021.
Kegiatan PTM di SDN 05 Jagakarsa sempat ditutup selama seminggu. Dia berharap sanksi yang diterapkan menimbulkan efek jera dan menjadi contoh sekolah lain tidak melanggar protokol kesehatan.
"Setelah pendampingan cukup lama ditahan tidak bisa dibuka lagi. Lalu dirasa Disdik sudah mumpuni kepemahaman pihak guru dan kepala sekolah tentang pentingnya prokes, sekarang diberikan kesempatan lagi mengikuti PTM," kata Taga.
Taga menyebut bila pelanggaran dibiarkan dikhawatirkan menjadi persepsi yang salah. "Sehingga itu menjadi perhatian sekolah lain, yang melaksanakan PTM. Alhamdulilah teman-teman sekolah menjadi apresiatif untuk menjaga prokes baik guru maupun tenaga kependidikan," tutur Taga.
Baca: Langgar Prokes, SDN 05 Jagakarsa Masih Belum Boleh Gelar PTM
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan