medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap sembilan orang saat melakukan penggerebekan di dua klinik aborsi ilegal di Menteng, Jakarta Pusat. Kedua tempat itu berkedok jasa travel dan kantor advokat.
Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, lokasi klinik aborsi ilegal yang pertama beralamat di Jalan Cimandiri 7, Menteng, Jakarta Pusat. Satu tempat lainnya beralamat di Jalan Cisadane 19, Menteng, Jakarta Pusat.
Dari klinik aborsi di Jalan Cimandiri, polisi menangkap dokter berinisial MM alias A, SAL alias IM, NEH, SY. Sementara, di klinik aborsi Jalan Cisadane, polisi menahan dokter inisial MN, IU, R, H, dan N.
"Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai dokter, calo, pengelola dan asisten dokter," kata Adi saat memberikan keterangan di lokasi, Jalan Cimandiri, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Adi menerangkan, modus para pelaku dengan menawarkan jasa aborsi kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya. Pelaku menetapkan tarif aborsi bervariasi, tergantung usia kandungan.
"Kalau di bawah tiga bulan tarifnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di atas itu mencapai Rp10 juta," ujar Adi.
Tahapannya, kata Adi, seorang calo membawa pasien ke klinik dan membayar uang pendaftaran Rp50 ribu. Lalu, pasien diminta membayar biaya USG Rp250 ribu. Selanjutnya, pasien bakal berkonsultasi untuk melakukan aborsi. Pasien harus melunasi pembayaran paling lambat 3 hari sebelum aborsi.
Adi mengungkapkan, dokter yang melakukan praktik adalah dokter umum, bukan dokter spesialis. Bahkan, satu orang yang mengaku sebagai dokter, hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Alat-alat yang digunakan juga tidak higienis. Alat hanya dicuci dengan air tanpa disterilkan terlebih dahulu."Saat melakukan tindakan, pasien dibius lokal, janin dibuang ke toilet" terang Adi.
Mereka terancam dijerat Pasal 75 Juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 73, Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 64 Juncto Pasal 83 UU RI tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap sembilan orang saat melakukan penggerebekan di dua klinik aborsi ilegal di Menteng, Jakarta Pusat. Kedua tempat itu berkedok jasa travel dan kantor advokat.
Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, lokasi klinik aborsi ilegal yang pertama beralamat di Jalan Cimandiri 7, Menteng, Jakarta Pusat. Satu tempat lainnya beralamat di Jalan Cisadane 19, Menteng, Jakarta Pusat.
Dari klinik aborsi di Jalan Cimandiri, polisi menangkap dokter berinisial MM alias A, SAL alias IM, NEH, SY. Sementara, di klinik aborsi Jalan Cisadane, polisi menahan dokter inisial MN, IU, R, H, dan N.
"Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai dokter, calo, pengelola dan asisten dokter," kata Adi saat memberikan keterangan di lokasi, Jalan Cimandiri, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Adi menerangkan, modus para pelaku dengan menawarkan jasa aborsi kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya. Pelaku menetapkan tarif aborsi bervariasi, tergantung usia kandungan.
"Kalau di bawah tiga bulan tarifnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di atas itu mencapai Rp10 juta," ujar Adi.
Tahapannya, kata Adi, seorang calo membawa pasien ke klinik dan membayar uang pendaftaran Rp50 ribu. Lalu, pasien diminta membayar biaya USG Rp250 ribu. Selanjutnya, pasien bakal berkonsultasi untuk melakukan aborsi. Pasien harus melunasi pembayaran paling lambat 3 hari sebelum aborsi.
Adi mengungkapkan, dokter yang melakukan praktik adalah dokter umum, bukan dokter spesialis. Bahkan, satu orang yang mengaku sebagai dokter, hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Alat-alat yang digunakan juga tidak higienis. Alat hanya dicuci dengan air tanpa disterilkan terlebih dahulu."Saat melakukan tindakan, pasien dibius lokal, janin dibuang ke toilet" terang Adi.
Mereka terancam dijerat Pasal 75 Juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 73, Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 64 Juncto Pasal 83 UU RI tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)