medcom.id, Jakarta: Tak hanya di Jakarta, tembakau cap Gorilla rupanya sudah menyebar ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Salah satunya di Solo, Jawa Tengah.
Mahasiswa asal Jakarta yang kuliah di Solo menuturkan itu. "Saya jual di Solo, enggak di Jakarta, karena kampus di Solo. Kalau lagi libur kampus baru ke Jakarta," kata salah seorang penjual tembakau Gorilla kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Dia mengaku, penjualan tembakau cap Gorilla di Solo tidak selaris di Jakarta. Per hari dia hanya bisa menjual rata-rata 10 bag. Satu bag berisi 7,5 gram tembakau Gorilla.
"Enggak sebanyak di Jakarta. Kalau di Jakarta kita bisa lepas 30 bag, kalau di sini cuma 10 bag," ungkap dia.
Si penjual ini mengaku, harga tembakaunya amat murah. Dia banyak melayani pelanggan yang membeli dalam jumlah besar. Dia juga memberi bonus Rp500 ribu setiap pembelian 20 bag tembakau.
"Banyak yang beli dari saya mau dijual lagi, reseller. Soalnya saya dapat langsung dari bos besar," akunya.
Di kalangan pelajar dan mahasiswa saat ini tengah dihebohkan oleh kehadiran tembakau cap Gorilla. Rokok berbahan baku tembakau yang dicampur zat kimia khusus. Ramuan itu dapat memberikan efek halusinasi seketika.
Wakasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Agung Yudha mengatakan, pengedar tembakau Gorilla dapat dipidana. Meski zat adiktif yang terkandung dalam tembakau Gorilla tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), namun peredaran bahan makanan dan obat-obatan secara sembarangan tanpa pengawasan ahli atau badan tertentu dapat ditindak.
Sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur soal tembakau cap Gorilla. Apalagi, tembakau cap Gorilla juga belum dikategorikan sebagai bahan berbahaya.
Hal ini membuat polisi dan penegak hukum lain sedikit bingung untuk menindak mereka yang mengedarkan tembakau cap Gorilla.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk memasukkan tembakau cap Gorilla ke dalam Undang-undang Narkotika. Dengan demikian, pengedar dan pemakai tembakau jenis ini dapat dipidana.
medcom.id, Jakarta: Tak hanya di Jakarta, tembakau cap Gorilla rupanya sudah menyebar ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Salah satunya di Solo, Jawa Tengah.
Mahasiswa asal Jakarta yang kuliah di Solo menuturkan itu. "Saya jual di Solo, enggak di Jakarta, karena kampus di Solo. Kalau lagi libur kampus baru ke Jakarta," kata salah seorang penjual tembakau Gorilla kepada
Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Dia mengaku, penjualan tembakau cap Gorilla di Solo tidak selaris di Jakarta. Per hari dia hanya bisa menjual rata-rata 10 bag. Satu bag berisi 7,5 gram tembakau Gorilla.
"Enggak sebanyak di Jakarta. Kalau di Jakarta kita bisa lepas 30 bag, kalau di sini cuma 10 bag," ungkap dia.
Si penjual ini mengaku, harga tembakaunya amat murah. Dia banyak melayani pelanggan yang membeli dalam jumlah besar. Dia juga memberi bonus Rp500 ribu setiap pembelian 20 bag tembakau.
"Banyak yang beli dari saya mau dijual lagi, reseller. Soalnya saya dapat langsung dari bos besar," akunya.
Di kalangan pelajar dan mahasiswa saat ini tengah dihebohkan oleh kehadiran tembakau cap Gorilla. Rokok berbahan baku tembakau yang dicampur zat kimia khusus. Ramuan itu dapat memberikan efek halusinasi seketika.
Wakasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Agung Yudha mengatakan, pengedar tembakau Gorilla dapat dipidana. Meski zat adiktif yang terkandung dalam tembakau Gorilla tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), namun peredaran bahan makanan dan obat-obatan secara sembarangan tanpa pengawasan ahli atau badan tertentu dapat ditindak.
Sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur soal tembakau cap Gorilla. Apalagi, tembakau cap Gorilla juga belum dikategorikan sebagai bahan berbahaya.
Hal ini membuat polisi dan penegak hukum lain sedikit bingung untuk menindak mereka yang mengedarkan tembakau cap Gorilla.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk memasukkan tembakau cap Gorilla ke dalam Undang-undang Narkotika. Dengan demikian, pengedar dan pemakai tembakau jenis ini dapat dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)