medcom.id, Jakarta: Warga Kalijodo mengklaim berhak atas tanah di kawasan itu karena membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hal itu bukan jaminan warga Kalijodo bisa memiliki tanah.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan bukti pembayaran PBB tak serta merta menegaskan sebuah lahan legal ditempati. "Di dalam sistem Undang-Undang Pokok Agraria disebutkan PBB bukan sebagai tanda milik," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Abdul Aziz, tokoh masyarakat Kalijodo, datang ke kantor DPRD dan menunjukkan surat pembayaran PBB dan surat kepemilikan di atas tanah negara. Ahok tidak peduli dengan dua surat yang ditunjukkan Aziz.
Warga Kalijodo mengadukan rencana penggusuran ke Komnas HAM. Antara Foto/Reno Esnir
Dia malah mengatakan setiap warga yang menduduki tanah negara seharusnya dipidana. "Apalagi kamu duduki tanah negara dan disewakan ke orang untuk bisnis, itu pidana," tegas Ahok.
Daeng Aziz, sapaan Abdul Aziz, menolak rencana pemerintah menggusur pemukiman di Kalijodo. Sebab, Aziz mengaku selama ini membayar PBB sekitar Rp16 juta.
Ahok mempersilahkan Aziz menyewa pengacara bila bersikeras merasa benar. "Dia menuntut, kami juga bisa nuntut. Makanya, suruh dia baca undang-undang," kata Ahok.
Daeng Aziz menunjukkan surat pembayaran PBB di kantor DPRD DKI Jakarta. Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat
medcom.id, Jakarta: Warga Kalijodo mengklaim berhak atas tanah di kawasan itu karena membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hal itu bukan jaminan warga Kalijodo bisa memiliki tanah.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan bukti pembayaran PBB tak serta merta menegaskan sebuah lahan legal ditempati. "Di dalam sistem Undang-Undang Pokok Agraria disebutkan PBB bukan sebagai tanda milik," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Abdul Aziz, tokoh masyarakat Kalijodo, datang ke kantor DPRD dan menunjukkan surat pembayaran PBB dan surat kepemilikan di atas tanah negara. Ahok tidak peduli dengan dua surat yang ditunjukkan Aziz.
Warga Kalijodo mengadukan rencana penggusuran ke Komnas HAM. Antara Foto/Reno Esnir
Dia malah mengatakan setiap warga yang menduduki tanah negara seharusnya dipidana.
"Apalagi kamu duduki tanah negara dan disewakan ke orang untuk bisnis, itu pidana," tegas Ahok.
Daeng Aziz, sapaan Abdul Aziz, menolak rencana pemerintah menggusur pemukiman di Kalijodo. Sebab, Aziz mengaku selama ini membayar PBB sekitar Rp16 juta.
Ahok mempersilahkan Aziz menyewa pengacara bila bersikeras merasa benar. "Dia menuntut, kami juga bisa nuntut. Makanya, suruh dia baca undang-undang," kata Ahok.
Daeng Aziz menunjukkan surat pembayaran PBB di kantor DPRD DKI Jakarta. Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)