Rusunawa Marunda disegel. (Foto:MTVN/LB CIputri Hutabarat)
Rusunawa Marunda disegel. (Foto:MTVN/LB CIputri Hutabarat)

41 Penghuni Rusunawa Marunda Diusir

LB Ciputri Hutabarat • 21 September 2015 19:01
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusir 41 penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara. Unit mereka digembok karena terbukti tidak memiliki izin tinggal.
 
"Totalnya ada 41 unit yang kita tindak. Sebanyak ‎27 unit kita segel dan 14 unit kita gembok," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
 
Ika bilang, penertiban dilakukan pada kluster B Rusun Marunda. Mereka terjaring karena tak mampu menujukkan Surat Perjanjian (SP) sesuai KTP. Padahal, kedua syarat ini harus dimiliki setiap penghuni rusun.
 
"Ini sesuai arahan pak Gubernur. Hanya yang memiki SP dan KTP sesuai domisili rusun yang boleh tinggal di sana," ujar dia.
 
Ia mengungkapkan, penertiban dilakukan Jumat 18 September oleh petugas gabungan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP DKI, Wali Kota Jakarta Utara, ‎Polsek Cilincing dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI.
 
"Personel yang diterjunkan 100 orang. Gabungan dari Satpol PP, Polsek Cilincing, Wali Kota dan Dinas Dukcapil," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan