Seorang pengamen membawa anaknya saat mengamen di perempatan lampu merah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). Foto: MI/Panca Syurkani
Seorang pengamen membawa anaknya saat mengamen di perempatan lampu merah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). Foto: MI/Panca Syurkani

Tersangka Eksploitasi Anak Jalani Tes DNA Hari Ini

Arga sumantri • 28 Maret 2016 13:27
medcom.id, Jakarta: Polisi hari ini akan melakukan tes DNA terhadap tersangka eksploitasi anak. Tes dilakukan buat meyakinkan penyidik apakah keduanya merupakan orang tua kandung korban eksploitasi.
 
"Hari ini kita akan lakukan tes DNA untuk menentukan apakah pasangan laki-laki dan perempuan ini memang orang tua dari anak yang dieksploitasi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
 
Saat ini polisi menahan empat tersangka kasus eksploitasi anak, yakni IR, MR, ER, dan SM.

IR dan MR merupakan tersangka yang pertamakali dicokok polisi. Dua perempuan itu diduga mengeksploitasi 17 anak di bawah umur sebagai pengemis, pengamen, penjual koran, pedagang rokok dan tisu, juga joki 3 in 1 di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 17 anak yang berusia 5 sampai 10 tahun. Ada juga 8 orang dewasa yang diduga menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang. Bahkan, ada balita yang dipakai dua tersangka itu untuk mengemis di jalanan.
 
Terakhir, polisi menetapkan ER dan SM. Dua orang itu mengaku suami istri, namun mereka tak bisa menunjukkan surat nikah. Keduanya dicokok di sekitar Blok M saat sedang mengemis. Kala itu, keduanya tengah membawa seorang bayi, Bonbon, yang masih berumur enam bulan.
 
Dari pengakuan para tersangka, uang hasil kerja anak-anak itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 2 dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I juncto, Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 83 dan Pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan