Pelaku pembunuhan Sarah Jessica Sitorus di Mapolres Bogor, Jumat 12 Februari. Foto: Metrotvnews.com/Mulvi
Pelaku pembunuhan Sarah Jessica Sitorus di Mapolres Bogor, Jumat 12 Februari. Foto: Metrotvnews.com/Mulvi

Penusukan Bocah, Kasus Besar Pertama di Bogor pada 2016

Mulvi Muhammad Noor • 12 Februari 2016 20:22
medcom.id, Bogor: Polres Bogor mencatat kasus penusukan hingga mengakibatkan bocah berusia 7 tahun, Sarah Jessica Sitorus, meninggal sebagai kasus pembunuhan besar pertama di Kabupaten Bogor pada awal 2016. Kasus ini terungkap dalam waktu terbilang cepat, sekitar 24 jam sejak kejadian.
 
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan pelaku pembunuhan, Noval Fajar Bakti, ditangkap di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jumat 12 Februari, sekitar pukul 08.00. Tersangka ditangkap saat hendak berangkat kerja.
 
"Dilihat dari korban, motif dan modus pelaku saat menghabisi korban, kasus ini merupakan kasus pembunuhan besar pertama di 2016 yang berhasil terungkap ," kata Suyudi, di Mapolres Bogor.

Hasil penyelidikan polisi, Noval melancarkan aksinya pada Kamis, 11 Februari, sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku menghujamkan pisau dapur yang ia bawa secara membabi buta ke tubuh para korbannya.
 
"Tersangka menggunakan masker saat melakukan penusukan. Pelaku menusuk SAR (Sarah) karena ia mencoba melindungi ibunya, sehingga pelaku menusuknya di bagian dada sebelah kiri dan tembus ke paru-paru, sehingga ia meninggal,"  kata dia. 
 
Terkait motif, Noval mengaku sakit hati dengan orang tua korban. Dua minggu sebelumnya Noval meminjam uang dari korban sebesar Rp2,5 juta. Kemudian Noval ingin meminjam kembali. Hanya saja korban memberikan syarat pengembalian Rp4 juta.
 
Akibat peristiwa ini, nyawa Sarah Jessica Sitorus tak tertolong saat ditangani di rumah sakit. Sementara ibunya, Yunida Nainggolan, masih dirawat lantaran mengalami luka tusuk cukup parah di bagian perut sebelah kiri, perut bagian bawah, dan paha kiri.
 
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
 
"Kasus besar lainnya yakni pembuangan mayat wanita dalam tong di Gunung Sindur. Sampai saat ini kasus tersebut belum terungkap," kata Suyudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan