Pemeriksaan SIKM (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pemeriksaan SIKM (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Simak Syarat dan Cara Mengurus SIKM DKI Jakarta

Adri Prima • 05 Mei 2021 19:54
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM). Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
 
"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," dikutip dari salinan Kepgub Nomor 569 yang diterima Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Adapun syarat mendapatkan SIKM hanya untuk masyarakat dengan alasan mendesak. Mereka yang boleh mendapat SIKM, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Cara mengurus SIKM
 
Masyarakat dengan alasan tersebut harus terlebih dulu mengisi data diri melalui https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut.
 
Selanjutnya, ditandatangani lurah setempat secara elektronik bila seluruh berkas dan persyaratan terpenuhi. Pemohon dapat mengunduh SIKM melalui https://jakevo.jakarta.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan