Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi pada awal November 2023. Kegiatan itu akan dilakukan bersama Polda Metro Jaya.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan. Sehingga menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.
Namun, Ani mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut. Saat itu, kata Ani, rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.
Pemprov DKI juga saat itu masih fokus memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan sebagai upaya memperbaiki polisi udara di Jakarta.
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujar Ani.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus
uji emisi pada awal November 2023. Kegiatan itu akan dilakukan bersama Polda Metro Jaya.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan. Sehingga menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan
polusi udara.
Namun, Ani mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut. Saat itu, kata Ani, rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.
Pemprov DKI juga saat itu masih fokus memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan sebagai upaya memperbaiki polisi udara di Jakarta.
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujar Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)