Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Setidaknya ada 24 titik kantung parkir yang sudah memberlakukan tarif parkir tertinggi per Oktober 2023.
"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Antara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Lokasi parkir ini Bertempat di kantung parkir yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Daftar 24 lokasi Parkir dengan Tarif Parkir Tertinggi Di Jakarta:
Pasar Glodok
Pasar Ciracas
Pasar Cibubur
Pasar Burung/Pramuka
Pasar Perumnas Klender
Pasar Baru
Pasar Johar Baru
UPB Tanah Abang Blok B
Pasar Tebet Barat
Pasar Pondok Labu
Pasar Senen Blok III
Pasar Sunter Podomoro
Pasar Tomang Barat
Pasar Grogol
Pasar Cengkareng
UPB Jatinegara
Pasar Kramat Jati
Pasar Rawabening
Pasar Enjo
Pasar Asem Reges
Pasar Santa
Pasar Ciplak
Pasar Klender SS
Pasar Pondok Bambu
Syafrin menegaskan tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan. Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya. "Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.
Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi
kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Setidaknya ada 24 titik kantung parkir yang sudah memberlakukan tarif parkir tertinggi per Oktober 2023.
"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Antara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Lokasi parkir ini Bertempat di kantung parkir yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Daftar 24 lokasi Parkir dengan Tarif Parkir Tertinggi Di Jakarta:
- Pasar Glodok
- Pasar Ciracas
- Pasar Cibubur
- Pasar Burung/Pramuka
- Pasar Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Pasar Johar Baru
- UPB Tanah Abang Blok B
- Pasar Tebet Barat
- Pasar Pondok Labu
- Pasar Senen Blok III
- Pasar Sunter Podomoro
- Pasar Tomang Barat
- Pasar Grogol
- Pasar Cengkareng
- UPB Jatinegara
- Pasar Kramat Jati
- Pasar Rawabening
- Pasar Enjo
- Pasar Asem Reges
- Pasar Santa
- Pasar Ciplak
- Pasar Klender SS
- Pasar Pondok Bambu
Syafrin menegaskan tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan. Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya. "Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.
Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)