Ilustrasi otopet listrik. ANT/Akbar Nugroho Gumay.
Ilustrasi otopet listrik. ANT/Akbar Nugroho Gumay.

Otopet Listrik Haram Digunakan di Trotoar

Candra Yuri Nuralam • 22 November 2019 11:40
Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan otopet listrik cuma boleh melintas di tempat tertentu. Otopet listrik dilarang melintas di trotoar.
 
"Kalau trotoar itu penggunaannya buat pejalan kaki, selain pejalan kaki itu tidak boleh, tetap kita tindak," kata Yusuf di Jalan Simpang FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.
 
Yusuf mengatakan otopet listrik bisa membahayakan pejalan kaki bila dioperasikan di trotoar. Otopet listrik juga dilarang di jalur sepeda.

"Kan bukan sepeda itu, kalau masuk ya kita lakukan penindakan juga," ujar Yusuf.
 
Yusuf mengatakan pihaknya tidak langsung melakukan penilangan. Polisi bakal menegur lebih dulu. Tindakan tegas bakal diambil bila pengguna otopet listrik bandel. 
 
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," tutur Yusuf.
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan otopet listrik boleh digunakan di jalur sepeda. Namun, dengan catatan otopet listrik bukan sewaan milik perusahaan.
 
"Belum masuk jalur sepeda (kendaraan milik) pribadi. Karena ini sebagai alat angkut perorangan," tutur Syafrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan