Ilustrasi- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas di sekitar Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (10/12/2019). ANT/Fakhri Hermansyah.
Ilustrasi- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas di sekitar Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (10/12/2019). ANT/Fakhri Hermansyah.

Pemkot Jakut Diminta Tindak Depo Truk Tak Patuhi Zonasi

Yurike Budiman • 12 Desember 2019 10:40
Jakarta: Dewan Kota Jakarta Utara meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menindak tegas depo truk trailer yang tidak sesuai zonasi. Masih banyak depo truk trailer berada di pemukiman penduduk.
 
"Ini jelas merugikan masyarakat, jadi penyebab kemacetan hingga rusaknya akses jalan. Zonasi penempatan depo juga harus disesuaikan. Jangan sampai yang seharusnya zonasi pemukiman justru terdapat depo truk trailer," kata Ketua Dewan Kota Jakarta Utara Moch Sidik ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 11 Desember 2019.
 
Pemerintah Jakut didesak tegas menindak pengelola depo trailer. Dia tidak ingin truk menjadi biang kemacetan seperti yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mendorong pemerintah kota menindak tegas para pengelola depo truk trailer nakal. Aktivitas bongkar muat truk trailer di depo bisa merugikan masyarakat.
 
"Masa iya, depo truk trailer berada di zonasi pemukiman. Ini kan merugikan masyarakat," jelasnya.
 
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kusnadi Hadipratikno mengaku telah menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Sosilisasi menyasar pemilik depo truk trailer.
 
"Kita sudah sosialisasikan dan sudah ada beberapa pemilik depo yang berbenah menyesuaikan zonasinya," ungkap Kusnadi.
 
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan telah mengambil tindakan tegas terkait masalah ini. PTSP Jakarta Utara tak akan memberikan izin pembukaan depo truk trailer yang tak sesuai zonasi.
 
"Dalam Perda sudah jelas aturannya. Kami tidak akan memperpanjang ataupun memberikan izin jika terdapat depo truk trailer yang tidak sesuai zonasinya. Keberadaannya harus pada zonasi industri bukan pemukiman," kata Lamhot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan