Ilustrasi balai kota DKI .
Ilustrasi balai kota DKI .

Kemendagri Tolak TGUPP Anies-Sandi

Nur Azizah • 21 Desember 2017 17:30
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menolak Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berjumlah 73 orang. Bila Pemprov DKI masih ngotot dengan jumlah itu maka gaji harus ditanggung kepala daerah.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan Kemendagri telah mencoret anggaran untuk 73 anggota TGUPP. Jumlah itu berlebihan dan membebani APBD.
 
"Jadi tidak diposkan. Seandainya satu tim (masih 73 orang), maka harusnya menggunakan belanja penunjang operasional kepala daerah. Jangan membebani APBD secara khusus," kata Syarifuddin saat dihubungi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.

Kendati begitu, Kemendagri tidak menyebutkan jumlah ideal TGUPP. Syarifuddin bilang Kemendagri meminta Pemprov mengkaji ulang.
 
"Kita memang minta untuk dikurangi tapi tidak menyebutkan (jumlahnya). Kami meminta dirasionalkan berdasarkan kebutuhan real. Jangan berlebihan," tutur dia. 
 
(Baca juga: Kemendagri Tolak TGUPP Anies-Sandi
 
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Sumarsono menyebut jumlah ideal TGUPP adalah 45 orang. Ia khawatir bila jumlah berlebihan akan terjadi disharmoni. Personel berlebihan pun berpotensi terjadi miskoordinasi.
 
"Idealnya 45 orang, kalau kebanyakan takut disharmoni. Bisa saja kepala dinas merasa siapa yang memerintah dia, gubernur atau tenaga ahlinya," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
 
Ia menegaskan pembentukan TGUPP harus jelas tanggung jawab dan fungsinya. 
 
"Sekarang pertanyaannya 73 orang itu dibutuhkan untuk apa? Ditempatkan di mana? Dan tanggung jawabnya seperti apa? Deskripsinya harus jelas," tukas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan