medcom.id, Jakarta: Pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menandatangani perjanjian penyelenggaraan. Perjanjian itu memastikan keberlangsungan MRT Jakarta hingga 30 tahun mendatang.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Agung Wicaksono menjelaskan perjanjian penyelenggaraan merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Aturan itu menugaskan badan usaha untuk mengikat perjanjian dengan pemerintah setelah ditunjuk sebagai penyelenggara.
Sejak 6 Oktober 2017 MRT ditunjuk sebagai operator utama dalam pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD). Artinya, perjanjian penyelenggaraan akan memperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 140 Tahun 2017 yang menjadi dasar penunjukkan MRT Jakarta sebagai operator utama.
“Ini konsensi antara pemerintah dengan operator yang mengatur hak dan kewajiban MRT Jakarta 30 tahun ke depan dalam pengoperasian. Kita harus jaga keberlangsungannya,” ujar Agung di Kantor MRT Jakarta, Gedung Wisma Nusantara, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.
Agung mengapresiasi respon cepat Pemprov DKI Jakarta setelah Pergub penunjukkan MRT Jakarta terbit. Perjanjian penyelenggaraan ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelang akhir jabatannya.
“Jumat (13 Oktober) beliau gentleman menuntaskan hal-hal yang fundamental setelah rapat berbulan-bulan,” kata dia.
Perjanjian itu memastikan MRT Jakarta akan terus mendapatkan subsidi dari pemerintah. Perjanjian juga memandatkan MRT menetapkan tarif sesuai yang ditentukan pemerintah dan memiliki hak pengelolaan TOD secara umum.
Agung mengatakan MRT Jakarta ini akan menjadi perwakilan dari Pemprov DKI untuk bermitra dengan pihak swasta dalam mengelola TOD. Dalam pengembangan kawasan TOD, MRT Jakarta mengelola bisnis periklanan, jaringan telekomunikasi, hingga retail.
“Dengan begitu, keberlanjutan perusahaan akan lebih sehat,” ujar Agung.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNx3M8qK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menandatangani perjanjian penyelenggaraan. Perjanjian itu memastikan keberlangsungan MRT Jakarta hingga 30 tahun mendatang.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Agung Wicaksono menjelaskan perjanjian penyelenggaraan merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Aturan itu menugaskan badan usaha untuk mengikat perjanjian dengan pemerintah setelah ditunjuk sebagai penyelenggara.
Sejak 6 Oktober 2017 MRT ditunjuk sebagai operator utama dalam pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD). Artinya, perjanjian penyelenggaraan akan memperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 140 Tahun 2017 yang menjadi dasar penunjukkan MRT Jakarta sebagai operator utama.
“Ini konsensi antara pemerintah dengan operator yang mengatur hak dan kewajiban MRT Jakarta 30 tahun ke depan dalam pengoperasian. Kita harus jaga keberlangsungannya,” ujar Agung di Kantor MRT Jakarta, Gedung Wisma Nusantara, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.
Agung mengapresiasi respon cepat Pemprov DKI Jakarta setelah Pergub penunjukkan MRT Jakarta terbit. Perjanjian penyelenggaraan ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelang akhir jabatannya.
“Jumat (13 Oktober) beliau gentleman menuntaskan hal-hal yang fundamental setelah rapat berbulan-bulan,” kata dia.
Perjanjian itu memastikan MRT Jakarta akan terus mendapatkan subsidi dari pemerintah. Perjanjian juga memandatkan MRT menetapkan tarif sesuai yang ditentukan pemerintah dan memiliki hak pengelolaan TOD secara umum.
Agung mengatakan MRT Jakarta ini akan menjadi perwakilan dari Pemprov DKI untuk bermitra dengan pihak swasta dalam mengelola TOD. Dalam pengembangan kawasan TOD, MRT Jakarta mengelola bisnis periklanan, jaringan telekomunikasi, hingga retail.
“Dengan begitu, keberlanjutan perusahaan akan lebih sehat,” ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)