Jakarta: Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengevaluasi Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menilai tak seharusnya Anies-Sandi memasukkan bagian administrasi dalam tim tersebut.
"Kami menilai bahwa TGUPP ini belum semua diisi oleh orang-orang profesional. Karena jumlah yang 73 ternyata masuk juga orang sekretariat," kata Santoso di Ruang Rapat Komisi C, Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2018.
Baca juga: Ketua TGUPP Bentukan Anies Digaji Rp51 juta per Bulan
Menurut Santoso, anggota TGUPP harus diisi oleh orang-orang profesional, bukan tukang ketik atau tukang survei. Pekerjaan itu adalah bagian dari tim profesional, melainkan tim administrasi.
"Kita evaluasi semoga bisa diterima Gubernur dan ke depan jika ada tim seperti ini harus diisi oleh orang profesional," tegas dia.
Adapun Komite Pemberantasan Korupsi yang beranggotakam lima orang tersebut,diketuai mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjajanto dan beranggotakan Nursyahbani Katjasungkana, aktivis LSM HAM, Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri Tatak Ujiyati, Ahli Tata Pemerintahan dan Muhammad Yusuf yang sebelumnya menjabat ketua TGUPP periode 2014-2017.
Sebelumnya, diketahui ada lima bidang yang tercakup dalam TGUPP, yakni Pencegahan Korupsi, Pantai Pesisir, Ekonomi Pembangunan Kota, Harmonisasi dan Regulasi, Percepatan Pembangunan.
Jakarta: Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengevaluasi Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menilai tak seharusnya Anies-Sandi memasukkan bagian administrasi dalam tim tersebut.
"Kami menilai bahwa TGUPP ini belum semua diisi oleh orang-orang profesional. Karena jumlah yang 73 ternyata masuk juga orang sekretariat," kata Santoso di Ruang Rapat Komisi C, Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2018.
Baca juga: Ketua TGUPP Bentukan Anies Digaji Rp51 juta per Bulan
Menurut Santoso, anggota TGUPP harus diisi oleh orang-orang profesional, bukan tukang ketik atau tukang survei. Pekerjaan itu adalah bagian dari tim profesional, melainkan tim administrasi.
"Kita evaluasi semoga bisa diterima Gubernur dan ke depan jika ada tim seperti ini harus diisi oleh orang profesional," tegas dia.
Adapun Komite Pemberantasan Korupsi yang beranggotakam lima orang tersebut,diketuai mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjajanto dan beranggotakan Nursyahbani Katjasungkana, aktivis LSM HAM, Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri Tatak Ujiyati, Ahli Tata Pemerintahan dan Muhammad Yusuf yang sebelumnya menjabat ketua TGUPP periode 2014-2017.
Sebelumnya, diketahui ada lima bidang yang tercakup dalam TGUPP, yakni Pencegahan Korupsi, Pantai Pesisir, Ekonomi Pembangunan Kota, Harmonisasi dan Regulasi, Percepatan Pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)