medcom.id, Jakarta: Angota Polres Jakarta Selatan Bripka Triyanto kini diserahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Triyanto tertangkap tangan tim khusus Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, karena menjadi calo SIM.
"Pasti kita proses, anda silakan monitor. Saya perintahkan kemarin pada Kabid Propam harus dikerjakan secara profesional. Kalau memang dia salah ya kita dudukkan persoalannya dan kita proses dengan apa yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2016).
Moechgiyato menjelaskan, Triyanto akan diproses secara pidana. Namun proses diawali melalui beberapa tahapan di kepolisian. "Kalau terkait dengan kepolisian, Kabid Propam melakukan audit investigasi," ujar Moechgiyarto.
Moechgiyarto menegaskan, anggota Polri dilarang menerima titipan pembuatan SIM. Setiap anggota yang terlibat akan diprorses menurut aturan disiplin.
"Tidak boleh menerima dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Kalau menjual barang-barang kelontong tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian ya boleh saja. Sah itu. Tapi kalau yang berkaitan dengan tugasnya itu yang dilarang," ujar Moechgiyarto.
Moehgiyarto menjelaskan, Polri akan memberi binaan lebih kepada anggotanya di lapangan. Setiap minggu ada analisa dan evaluasi anggota. Dalam pertemuan itu antara pimpinan dengan anggota saling dialog menyampaikan keluh kesah terkait permasalahan yang dihadapi anggota di lapangan.
"Supaya mereka paham, jati diri seorang Polri itu kalau melakukan pelanggaran yang menyimpang ada tiga instrumen. Itu senantiasa saya jelaskan kepada jajaran," ujar Moechgiyarto.
medcom.id, Jakarta: Angota Polres Jakarta Selatan Bripka Triyanto kini diserahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Triyanto tertangkap tangan tim khusus Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, karena menjadi calo SIM.
"Pasti kita proses, anda silakan monitor. Saya perintahkan kemarin pada Kabid Propam harus dikerjakan secara profesional. Kalau memang dia salah ya kita dudukkan persoalannya dan kita proses dengan apa yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2016).
Moechgiyato menjelaskan, Triyanto akan diproses secara pidana. Namun proses diawali melalui beberapa tahapan di kepolisian. "Kalau terkait dengan kepolisian, Kabid Propam melakukan audit investigasi," ujar Moechgiyarto.
Moechgiyarto menegaskan, anggota Polri dilarang menerima titipan pembuatan SIM. Setiap anggota yang terlibat akan diprorses menurut aturan disiplin.
"Tidak boleh menerima dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Kalau menjual barang-barang kelontong tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian ya boleh saja. Sah itu. Tapi kalau yang berkaitan dengan tugasnya itu yang dilarang," ujar Moechgiyarto.
Moehgiyarto menjelaskan, Polri akan memberi binaan lebih kepada anggotanya di lapangan. Setiap minggu ada analisa dan evaluasi anggota. Dalam pertemuan itu antara pimpinan dengan anggota saling dialog menyampaikan keluh kesah terkait permasalahan yang dihadapi anggota di lapangan.
"Supaya mereka paham, jati diri seorang Polri itu kalau melakukan pelanggaran yang menyimpang ada tiga instrumen. Itu senantiasa saya jelaskan kepada jajaran," ujar Moechgiyarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)