medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang uji coba penghapusan 3 in 1 di jalur protokol Jakarta. Perpanjangan dilakukan hingga 14 Mei 2016.
Keputusan diambil dalam rapat evaluasi yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dan stakeholder lainnya. "Kami sepakat uji coba diperpanjang 4 minggu ke depan," kata Kepala Dinas Perhubungan Transportasi DKI Andri Yansyah dalam rapat evaluasi penghapusan 3 in 1 di kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Andri menjelaskan, selama perpanjangan uji coba penghapusan 3 in 1, pihaknya bersama Kepolisian akan melakukan evaluasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI menggelar sosialisasi uji coba penghapusan 3 in 1 mulai 1-4 April 2016. Uji coba penghapusan 3 in 1 dilakukan dihelat pada 5-8 April dan 11-13 April.
Kebijakan 3 in 1 lahir di era Gubernur Sutiyoso lewat Pergub Nomor 110 Tahun 2002. Pemprov menetapkan lima jalan sebagai kawasan pengendalian lalu lintas, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari, yaitu pukul 07.00 - 10.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07.00 -10.00 dan jam 16.00 - 19.00 seiring dimulainya program TransJakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi pukul 16.30 - 19.00 pada September 2004.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Tapi, setelah hampir 14 tahun dan pemimpin DKI berpindah ke tangan Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan ini dianggap tak relevan lagi. Alih-alih mengurai kemacetan, kebijakan ini justru melahirkan kejahatan kemanusiaan, seperti eksploitasi pada anak.
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang uji coba penghapusan 3 in 1 di jalur protokol Jakarta. Perpanjangan dilakukan hingga 14 Mei 2016.
Keputusan diambil dalam rapat evaluasi yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dan stakeholder lainnya. "Kami sepakat uji coba diperpanjang 4 minggu ke depan," kata Kepala Dinas Perhubungan Transportasi DKI Andri Yansyah dalam rapat evaluasi penghapusan 3 in 1 di kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Andri menjelaskan, selama perpanjangan uji coba penghapusan 3 in 1, pihaknya bersama Kepolisian akan melakukan evaluasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI menggelar sosialisasi uji coba penghapusan 3 in 1 mulai 1-4 April 2016. Uji coba penghapusan 3 in 1 dilakukan dihelat pada 5-8 April dan 11-13 April.
Kebijakan 3 in 1 lahir di era Gubernur Sutiyoso lewat Pergub Nomor 110 Tahun 2002. Pemprov menetapkan lima jalan sebagai kawasan pengendalian lalu lintas, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari, yaitu pukul 07.00 - 10.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07.00 -10.00 dan jam 16.00 - 19.00 seiring dimulainya program TransJakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi pukul 16.30 - 19.00 pada September 2004.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Tapi, setelah hampir 14 tahun dan pemimpin DKI berpindah ke tangan Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan ini dianggap tak relevan lagi. Alih-alih mengurai kemacetan, kebijakan ini justru melahirkan kejahatan kemanusiaan, seperti eksploitasi pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)