medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya tidak segan-segan melumpuhkan pelaku kejahatan dengan cara ditembak. Cara itu dianggap agar menimbulkan efek jera karena tindak kejahatan, terutama begal motor, semakin meresahkan masyarakat.
"Jelas, tadi yang saya katakan perintahkan tindak tegas pelaku kejahatan dengan berpedoman Protap 01 dengan tahapan satu sampai enam, enam itu gunakan senpi. Kalau dia membahayakan anggota atau masyarakat, lumpuhkan! Saya bilang begitu," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Unggung Cahyono kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Unggung berharap, tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan akan menimbulkan efek jera. Selain itu, cara itu merupakan prosedur yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 2001 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, dalam pelaksanaan tembak di tempat pihak kepolisian di lapangan harus mengikuti prosedur, yakni dengan tahapan-tahapan tertentu.
"Sebelum memberikan tembakan tegas dan terukur, petugas harus melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Jadi, tembak di tempat itu upaya terakhir," kata Martinus.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya tidak segan-segan melumpuhkan pelaku kejahatan dengan cara ditembak. Cara itu dianggap agar menimbulkan efek jera karena tindak kejahatan, terutama begal motor, semakin meresahkan masyarakat.
"Jelas, tadi yang saya katakan perintahkan tindak tegas pelaku kejahatan dengan berpedoman Protap 01 dengan tahapan satu sampai enam, enam itu gunakan senpi. Kalau dia membahayakan anggota atau masyarakat, lumpuhkan! Saya bilang begitu," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Unggung Cahyono kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Unggung berharap, tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan akan menimbulkan efek jera. Selain itu, cara itu merupakan prosedur yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 2001 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, dalam pelaksanaan tembak di tempat pihak kepolisian di lapangan harus mengikuti prosedur, yakni dengan tahapan-tahapan tertentu.
"Sebelum memberikan tembakan tegas dan terukur, petugas harus melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Jadi, tembak di tempat itu upaya terakhir," kata Martinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)