Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengajak masyarakat 'meracik' strategi menangani covid-19. Sehingga masyarakat merasa berperan dan bertanggung jawab atas usulannya.
“Masyarakat tidak pernah diajak bicara baiknya gimana sehingga yang terjadi semua kebijakan top-down atau dipaksakan,” kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada Medcom.id, Senin, 28 Desember 2020.
Trubus menilai partisipasi masyarakat dalam memerangi covid-19 sangat urgen. Sebab, penularan terjadi di tengah masyarakat.
Dia menilai kebijakan yang dipaksakan sulit terlaksana. Malah, hal itu membuat masyarakat tak menaati regulasi.
Baca: Bertambah 1.997, Kasus Covid-19 di DKI Mencapai 175.926
Trubus mencontohkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 terkait pencegahan covid-19 saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Selain itu, Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 mengenai pengendalian kegiatan masyarakat.
“Aturan itu minta masyarakat di rumah saat libur tapi animo masyarakat yang tidak boleh libur saat Idulfitri, Maulid Nabi, akhirnya nekat liburan (di akhir tahun),” kata Trubus.
Pemprov DKI juga tidak menyediakan rapid test antigen gratis, kewajiban itu dibebankan pada masyarakat. Hal tersebut menjadi kendala pengawasan mobilisasi masyarakat terutama saat libur akhir tahun.
“Sehingga protokol kesehatan perlu kembali diperketat dan penegakan hukumnya juga. Harus ditegaskan,” tegas Trubus.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta diminta mengajak masyarakat 'meracik' strategi menangani
covid-19. Sehingga masyarakat merasa berperan dan bertanggung jawab atas usulannya.
“Masyarakat tidak pernah diajak bicara baiknya gimana sehingga yang terjadi semua kebijakan top-down atau dipaksakan,” kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada
Medcom.id, Senin, 28 Desember 2020.
Trubus menilai partisipasi masyarakat dalam memerangi covid-19 sangat urgen. Sebab, penularan terjadi di tengah masyarakat.
Dia menilai kebijakan yang dipaksakan sulit terlaksana. Malah, hal itu membuat masyarakat tak menaati regulasi.
Baca: Bertambah 1.997, Kasus Covid-19 di DKI Mencapai 175.926
Trubus mencontohkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 terkait pencegahan covid-19 saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Selain itu, Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 mengenai pengendalian kegiatan masyarakat.
“Aturan itu minta masyarakat di rumah saat libur tapi animo masyarakat yang tidak boleh libur saat Idulfitri, Maulid Nabi, akhirnya nekat liburan (di akhir tahun),” kata Trubus.
Pemprov DKI juga tidak menyediakan
rapid test antigen gratis, kewajiban itu dibebankan pada masyarakat. Hal tersebut menjadi kendala pengawasan mobilisasi masyarakat terutama saat libur akhir tahun.
“Sehingga protokol kesehatan perlu kembali diperketat dan penegakan hukumnya juga. Harus ditegaskan,” tegas Trubus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)