Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) tak mengajukan kasasi terhadap Class Action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan banding class action warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
"Harapan Kita BBWSCC juga memahami niat baik untuk kita memfasilitasi warga. Harapannya tidak perlu meneruskan proses hukum, sehingga pemerintah mengambil posisi yang sama," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juli 2018.
Anies menyampaikan, sejak awal dirinya tidak pernah mau mengajukan banding. Mantan Mendikbud ini akan terus melaksanakan pembangunan kampung susun yang melibatkan masyarakat.
"Pemprov akan terus dengan program comunity action," ungkap Anies.
Anies menjelaskan, lahan di Bukit Duri lebih panjang dibandingkan dengan Kampung Akuarium dan Kampung Kunir. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan kasasi atas hasil Pengadilan.
Ada 11 pihak tergugat antara lain Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.
Pada 25 Oktober 2017, dalam pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan warga Bukit Duri. Atas putusan tersebut, BBWSCC mengajukan banding.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) tak mengajukan kasasi terhadap Class Action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan banding class action warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.
"Harapan Kita BBWSCC juga memahami niat baik untuk kita memfasilitasi warga. Harapannya tidak perlu meneruskan proses hukum, sehingga pemerintah mengambil posisi yang sama," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juli 2018.
Anies menyampaikan, sejak awal dirinya tidak pernah mau mengajukan banding. Mantan Mendikbud ini akan terus melaksanakan pembangunan kampung susun yang melibatkan masyarakat.
"Pemprov akan terus dengan program comunity action," ungkap Anies.
Anies menjelaskan, lahan di Bukit Duri lebih panjang dibandingkan dengan Kampung Akuarium dan Kampung Kunir. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan kasasi atas hasil Pengadilan.
Ada 11 pihak tergugat antara lain Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.
Pada 25 Oktober 2017, dalam pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan warga Bukit Duri. Atas putusan tersebut, BBWSCC mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)