MI--Diskotek Stadium
MI--Diskotek Stadium

Narkoba

Aset Pemilik Ribuan Ekstasi di Diskotek Stadium Disegel

Muhammad Rifqi • 23 Juni 2014 16:05
medcom.id, Jakarta: Dua aset milik Hermon Tomasoa alias Emon, pemilik ribuan ekstasi di Diskotek Stadium, disita satuan narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Senin (23/6/2014) siang. Aset pertama adalah rumah kos di Jalan Dwi Warna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Emon diduga melakukan pencucian uang.
 
Rumah Emon di Jalan Dewi Warna adalah bangunan dua lantai yang dijadikan tempat kos dengan 20 kamar. Hampir semua kamar kos di rumah itu berpenghuni. Tapi, itu tak menghambat kinerja polisia. Kini di depan rumah itu sudah terpampang papan "Bangunan Ini Disita".
 
Aset lain milik Emon yang disita adalah sebidang tanah dan bangunan dua lantai di Jalan Cipedak Kaveling 25 Nomor 25 M RT 07 RW 09, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecematan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakbar Komisaris Polisi Shinto Silitonga mengatakan, kepolisian dan Pengadilan memang hendak memiskinkan tersangka. Kepolisian meyakini seluruh aset yang dimiliki Emon adalah hasil dari penjualan narkoba atau pencucian uang.
 
Emon dibekuk pada 14 April 2014. Dia diduga menjadi bandar narkoba di Diskotek Stadium, Taman Sari, Jakarta Barat. Emon dijerat pasal kumulatif yaitu Pasal 114, 112, 132, dan Pasal 137 UU No.35/ 2009 dengan ancaman pidana lebih dari 20 tahun penjara.
 
Penangkapan Emon, lalu menyusul penutupan Diskotek Stadium, diduga kuat ada kaitannya dengan kematian Bripda JVG, 22, anggota kesatuan Polres Minahasa Selatan. JVG meregang nyawa di RS Husada, Jakarta Barat, diduga karena overdosis saat berada di Diskotek Stadium.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>