medcom.id, Jakarta: Palyja selaku operator penyediaan dan pelayanan air, terus berinovasi dalam melayani pelanggannya. Salah satunya, pelanggan yang memiliki tunggakan tagihan tidak perlu lagi melakukan pembayaran di Kantor Hubungan Pelanggan (KHP). Kini cukup melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Belasan bank digandeng untuk mewujudkan pelayanan tersebut. Seperti Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Perkreditan Rakyat KARYAJATNIKA SADAYA (BPR KS), Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Bukopin, Bank CIMB Niaga, Bank DKI, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank OCBC NISP, Bank Panin, dan Bank Permata.
Proses pembayaran dimulai dari tagihan bulan berjalan, dan akan terus berulang sesuai dari jumlah tagihan tunggakan yang dimiliki pelanggan.
Berikut langkah-langkah pembayaran melalui ATM:
Meskipun membayar tagihan tunggakan semakin mudah, namun pelanggan dihimbau membayar tagihan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 25 setiap bulannya. Hal ini penting, untuk menghindari denda keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara serta permanen.
Sanksi mengenai denda keterlambatan dan pemutusan telah diatur dalam SK Direksi PAM Jaya Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014. Anda dapat mengikuti informasi terkini dan program Palyja di @water4life_ID dan water4life_ID. (adv)
medcom.id, Jakarta: Palyja selaku operator penyediaan dan pelayanan air, terus berinovasi dalam melayani pelanggannya. Salah satunya, pelanggan yang memiliki tunggakan tagihan tidak perlu lagi melakukan pembayaran di Kantor Hubungan Pelanggan (KHP). Kini cukup melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Belasan bank digandeng untuk mewujudkan pelayanan tersebut. Seperti Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Perkreditan Rakyat KARYAJATNIKA SADAYA (BPR KS), Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Bukopin, Bank CIMB Niaga, Bank DKI, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank OCBC NISP, Bank Panin, dan Bank Permata.
Proses pembayaran dimulai dari tagihan bulan berjalan, dan akan terus berulang sesuai dari jumlah tagihan tunggakan yang dimiliki pelanggan.
Berikut langkah-langkah pembayaran melalui ATM:
Meskipun membayar tagihan tunggakan semakin mudah, namun pelanggan dihimbau membayar tagihan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 25 setiap bulannya. Hal ini penting, untuk menghindari denda keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara serta permanen.
Sanksi mengenai denda keterlambatan dan pemutusan telah diatur dalam SK Direksi PAM Jaya Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014. Anda dapat mengikuti informasi terkini dan program Palyja di
@water4life_ID dan
water4life_ID. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)