Progres pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta terpantau dari udara. Foto: MI/Susanto.
Progres pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta terpantau dari udara. Foto: MI/Susanto.

IMB Pulau Reklamasi Dianggap Cacat Sejak Awal

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Juni 2019 15:26
Jakarta: Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi cacat sejak awal. IMB dinilai perlu dicabut. 
 
"IMB di Pulau D harus dibatalkan," kata Nirwono kepada Medcom.id, Rabu, 19 Juni 2019
 
Pengembang seharusnya mengikuti rangkaian prosedur sebelum mendapat IMB. Pertama, kata Nirwono, pulau-pulau reklamasi harus mendapat status hukum yang jelas.

Menurut dia, jika statusnya sudah disepakati legal, rancangan peraturan daerah (raperda) zonasi wilayah dan per pulau baru bisa dibuatkan. Setelah itu, pengembang memohon izin prinsip pengembangan kawasan per pulau.
 
"Hal itu perlu diikuti dengan penyusunan rencana induk kawasan dan rencana tapak per pulau," jelas Nirwono.
 
Dia mengatakan rencana pembangunan kawasan akan terlihat dalam rencana tapak, apakah nantinya kawasan tersebut dibagi dalam beberapa blok atau kaveling. Setelah semua proses dilakukan, barulah pengembang mengajukan IMB. Pengembang baru bisa membangun setelah IMB terbit.
 
"Namun, semua prosedur itu telah dilanggar sejak awal sehingga semua jadi terbolak-balik," pungkas Nirwono.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB untuk ratusan gedung yang ada di empat pulau reklamasi. Peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang dan zonasi sejatinya belum terbit. 
 
Baca: Anies Didesak Jelaskan Status Bangunan di Pulau Reklamasi
 
Anies membantah tudingan mengeluarkan IMB pulau reklamasi diam-diam. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengeklaim penerbitan IMB sudah sesuai prosedur.
 
"Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
 
Anies mengatakan pengajuan permohonan IMB pulau reklamasi sama dengan penerbitan IMB gedung pada umumnya. Permohonan IMB akan diproses bila permohonannya sesuai ketentuan.
 
"Jadi, yang sudah mendapatkan IMB yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan