Ilustrasi pulau reklamasi - Medcom.id.
Ilustrasi pulau reklamasi - Medcom.id.

Anies Didesak Jelaskan Status Bangunan di Pulau Reklamasi

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Juni 2019 14:59
Jakarta: Pengamat Tata Kota Nirwono Joga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi kejelasan status bangunan di pulau reklamasi. Berlarutnya masalah itu dinilai bisa menjadi preseden buruk. 
 
"Gubernur (Anies) harus tegas menentukan status yang sudah terbangun apakah disegel atau dibongkar," kata Nirwono kepada Medcom.id, Rabu, 19 Juni 2019. 
 
Nirwono mengatakan jika statusnya disegel, pihak swasta harus diberi kesempatan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) beserta dendanya. Namun, dia menilai prosesnya menentukan besaran denda, diberikan pada siapa, dan digunakan untuk apa kurang transparan. 

"Hal itu tidak pernah jelas," imbuh dia. 
 
Sedangkan jika Pemprov DKI menetapkan status bangunan itu dibongkar, pemerintah harus meratakan bangunan. Dengan begitu, lanjut Nirwono, harus ada kejelasan pengembangan pulau reklamasi ke depan dalam bentuk rencana induk dan rencana tapak.
 
Nirwono menilai keluarnya IMB tanpa kejelasan menyalahi prosedur. Anies didesak segera mencabut IMB yang dikeluarkan.
 
(Baca juga: Anies Mengaku Tak Kuasa Menolak Penerbitan IMB)
 
Dia juga mengkritisi Anies yang dinilai mencari pembenaran. "Masyarakat bisa berpendapat boleh melanggar tata ruang dan bebas membangun sembarangan karena IMB bisa menyusul," tutur Nirwono.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah tudingan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi diam-diam. Ia mengklaim penerbitan IMB sesuai prosedur.
 
"Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
 
Anies mengatakan pengajuan permohonan IMB pulau reklamasi sama dengan penerbitan IMB gedung pada umumnya. Permohonan IMB akan diproses bila permohonannya sesuai ketentuan.
 
"Jadi, yang sudah mendapatkan IMB yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ujar dia.
 
Anies tiba-tiba mengeluarkan IMB untuk ratusan gedung yang ada di empat pulau reklamasi. Padahal, belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang dan zonasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan