Jakarta: Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun ducting khusus jaringan utilitas. Hal itu penting agar kabel utiitas yang ada saat ini bisa lebih rapi
“Pemotongan kabel fiber optik (FO) telekomunikasi sebenarnya bisa dihindari. Pemerintah DKI mestinya menyediakan sarana infrastrukturnya berupa saluran tersendiri atau ducting khusus jaringan utilitas,” kata Ketua Umum Apjatel, Muhammad Arif Angga, Jumat 27 September 2019.
Arif mengatakan, keberadaan kabel yang semrawut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, namun Perda itu juga mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan sarana utilitas terpadu.
Arif mengungkapkan, penyedia telekomunikasi maupun listrik terpaksa mempertahankan jaringannya melalui kabel udara karena ketiadaan ducting khusus utilitas.
“Pemasangan kabel udara yang dilakukan operator jaringan, PLN dan yang lainnya karena Pemda DKI belum menyediakan sarana utilitas terpadu,” katanya.
Arif membantah Apjatel tidak taat hukum. Dia menilai, pemerintah daerah yang tidak menjalankan Perda tersebut untuk menyiapkan sarana utilitas terpadu.
“Dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 di Perda itu jelas dikatakan sarana jaringan utilitas terpadu disediakan pemerintah. Namun, bila pemerintah belum menyediakan sarananya, mereka bisa menjalin kerja sama dengan instansi atau swasta,” jelas Arif.
Dia menambahkan, kebutuhan masyarakat harus dilayani. Karena belum ada regulasi yang memadai dan utilitas terpadu, maka penyedia layanan memasang kabel udara dengan pertimbangan lebih cepat, mudah, murah dan efisien.
“Kalau kami berkaca lagi dan menghitung ulang, layanan fixed line atau broadband berkecepatan tinggi yang diterima masyarakat saat ini berada pada level harga yang sangat terjangkau dan cenderung tiap tahunnya lebih murah,” jelasnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan Apjatel untuk dimintai klarifikasi. Mereka dipanggil untuk mencari solusi terkait polemik antara Apjatel dengan Dinas Bina Marga DKI mengenai pemotongan kabel yang dituding dilakukan secara sepihak.
“Tujuannya, bisa menemukan solusi terbaik bagi masyarakat. Ombudsman menilai program Kegiatan Strategi Daerah (KSD) DKI Jakarta berupa penataan trotoar harus tetap berjalan tepat waktu, namun di sisi lain layanan telekomunikasi masyarakat jangan sampai terganggu,” kata Teguh.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pemerintah daerah bakal membuat ducting agar estetika trotoar dari keberadaan kabel udara lebih terjaga. Namun untuk menurunkan kabel dari atas udara ke dalam tanah, pihaknya telah menyediakan lubang saluran (manhole) untuk dimanfaatkan sementara oleh Apjatel.
“Tapi begitu dibuka kotaknya (manhole) itu ducting di dalamnya memang belum bikin, makanya sekarang kan sudah ada manhole nih. Jadi, kalau belum ada ducting masuklah ke situ dulu (manhole),” kata Hari.
Menurut dia, bila ducting telah disediakan maka kabel yang berada di manhole bisa direlokasi ke ducting. Kabel-kabel itu, kata dia, akan dipindahkan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab penyedia infrastruktur.
“Enggak ada masalah (di bawah tanah) itupun nanti yang mindahin kabelnya kami. Tapi kalau yang dari atas (kabel udara), ini kan enggak ada izinnya dan kalau masang di bawah (ducting) itu urusan kami,” ujarnya.
Jakarta: Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun ducting khusus jaringan utilitas. Hal itu penting agar kabel utiitas yang ada saat ini bisa lebih rapi
“Pemotongan kabel fiber optik (FO) telekomunikasi sebenarnya bisa dihindari. Pemerintah DKI mestinya menyediakan sarana infrastrukturnya berupa saluran tersendiri atau ducting khusus jaringan utilitas,” kata Ketua Umum Apjatel, Muhammad Arif Angga, Jumat 27 September 2019.
Arif mengatakan, keberadaan kabel yang semrawut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, namun Perda itu juga mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan sarana utilitas terpadu.
Arif mengungkapkan, penyedia telekomunikasi maupun listrik terpaksa mempertahankan jaringannya melalui kabel udara karena ketiadaan ducting khusus utilitas.
“Pemasangan kabel udara yang dilakukan operator jaringan, PLN dan yang lainnya karena Pemda DKI belum menyediakan sarana utilitas terpadu,” katanya.
Arif membantah Apjatel tidak taat hukum. Dia menilai, pemerintah daerah yang tidak menjalankan Perda tersebut untuk menyiapkan sarana utilitas terpadu.
“Dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 di Perda itu jelas dikatakan sarana jaringan utilitas terpadu disediakan pemerintah. Namun, bila pemerintah belum menyediakan sarananya, mereka bisa menjalin kerja sama dengan instansi atau swasta,” jelas Arif.
Dia menambahkan, kebutuhan masyarakat harus dilayani. Karena belum ada regulasi yang memadai dan utilitas terpadu, maka penyedia layanan memasang kabel udara dengan pertimbangan lebih cepat, mudah, murah dan efisien.
“Kalau kami berkaca lagi dan menghitung ulang, layanan fixed line atau broadband berkecepatan tinggi yang diterima masyarakat saat ini berada pada level harga yang sangat terjangkau dan cenderung tiap tahunnya lebih murah,” jelasnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan Apjatel untuk dimintai klarifikasi. Mereka dipanggil untuk mencari solusi terkait polemik antara Apjatel dengan Dinas Bina Marga DKI mengenai pemotongan kabel yang dituding dilakukan secara sepihak.
“Tujuannya, bisa menemukan solusi terbaik bagi masyarakat. Ombudsman menilai program Kegiatan Strategi Daerah (KSD) DKI Jakarta berupa penataan trotoar harus tetap berjalan tepat waktu, namun di sisi lain layanan telekomunikasi masyarakat jangan sampai terganggu,” kata Teguh.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pemerintah daerah bakal membuat ducting agar estetika trotoar dari keberadaan kabel udara lebih terjaga. Namun untuk menurunkan kabel dari atas udara ke dalam tanah, pihaknya telah menyediakan lubang saluran (manhole) untuk dimanfaatkan sementara oleh Apjatel.
“Tapi begitu dibuka kotaknya (manhole) itu ducting di dalamnya memang belum bikin, makanya sekarang kan sudah ada manhole nih. Jadi, kalau belum ada ducting masuklah ke situ dulu (manhole),” kata Hari.
Menurut dia, bila ducting telah disediakan maka kabel yang berada di manhole bisa direlokasi ke ducting. Kabel-kabel itu, kata dia, akan dipindahkan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab penyedia infrastruktur.
“Enggak ada masalah (di bawah tanah) itupun nanti yang mindahin kabelnya kami. Tapi kalau yang dari atas (kabel udara), ini kan enggak ada izinnya dan kalau masang di bawah (ducting) itu urusan kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)