Demo guru honorer di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 September 2015. Foto: MTVN/Surya Perkasa
Demo guru honorer di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 September 2015. Foto: MTVN/Surya Perkasa

Menpan RB Klaim Sudah Punya Solusi untuk Guru Honorer

Tri Kurniawan • 15 September 2015 11:46
medcom.id, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku memiliki solusi untuk menjawab tuntutan pegawai honorer kategori 2 (K2) yang menuntut diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Siang ini, Yuddy akan menyampaikan solusi itu ke Dewan.
 
"Solusi yang ditawarkan sudah ada. Nanti saya akan sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR," kata Yuddy di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
 
Dia mengapresiasi sikap guru honorer selama menyampaikan aspirasi. Unjuk rasa para guru di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, berlangsung tertib. Beberapa perwakilan pegawai honorer menyambangi kantor Kemenpan-RB dan diterima perwakilan Kemenpan-RB.

Guru honorer berharap pemerintah merealisasikan 10 tuntutan di bawah ini:
 
Pertama, pemerintah harus mengangkat tenaga honorer di bidang kependidikan, kesehatan, dan teknis atau administrasi lainnya, secara bertahap menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan penundaan (moratorium) seleksi penerimaan ASN reguler, seperti tertuang di surat menteri PAN-RB B/2163/M.PAN/06/2015.
 
Kedua, menuntut upah layak bagi guru honorer menjadi sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selama ini gaji guru honorer hanya sebesar Rp300 ribu per bulan.
 
Ketiga, mendesak Panja ASN Komisi II DPR serta meminta Kementerian PAN-RB untuk menuntaskan masalah tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lulus seleksi sebanyak kurang lebih 439.956 orang dengan meningkatkan statusnya menjadi ASN tanpa tes ulang. Serta, menuntut adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
 
Keempat, meminta adanya peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer melalui program kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) dalam RAPBD tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
 
Kelima, pemerintah harus menetapkan data base seluruh tenaga honorer dalam anjab dan ABK "e-formasi" aparatur sipil negara, untuk mengisi formasi instansi pemerintah pusat di 76 kementerian atau lembaga dan 572 pemerintah daerah.
 
Keenam, pemerintah harus mengangkat guru honerer menjadi PNS.
 
Ketujuh, harus ada sertifikasi guru honorer. Selama ini, hanya ada 50 ribu dari 1,2 juta guru honorer yang mendapatkan sertifikasi.
 
Kedelapan, menolak adanya ujian kompetensi guru (UKG).
 
Kesembilan, hapus keputusan menteri tentang petunjuk teknis tunjangan profesi guru.
 
Terakhir, pemerintah harus mencabut peraturan menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009. Pertimbangannya, guru tidak wajib melakukan penelitian atau membuat karya ilmiah untuk kenaikan pangkat. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan