Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami unsur pembunuhan dalam kasus tabrakan yang menewaskan pengendara motor berinisial MBP 33 di pintu tol Cakung, Jakarta Timur. Korban MBP tewas ditabrak oleh pengendara mobil berinisial OS, 26.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus kecelakaan tersebut. "Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni, Sabtu, 17 Juni 2023.
Gelar perkara tersebut, dijelaskan Doni, dilakukan untuk mengetahui pelaku O juga dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan. Kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," tutur Doni.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tersangka terhadap pelaku O. Ia diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Viral di media sosial, pengendara motor berinisial MBP tewas tertabrak mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial O di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu, 15 Juni 2023.
Merujuk pada unggahan video akun Instagram @kameraperistwa, memperlihatkan kejadian sebuah mobil yang menabrak sepeda motor hingga masuk ke jalur menuju gerbang tol Cakung. Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa pelaku sempat mengalami cekcok, 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku dan korban sempat berhenti di depan Polsek Cakung, dan saat itu korban menendang kaca spion mobil korban hingga patah," tulis unggahan tersebut. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta:
Polda Metro Jaya mendalami unsur pembunuhan dalam
kasus tabrakan yang menewaskan pengendara motor berinisial MBP 33 di pintu tol Cakung, Jakarta Timur. Korban MBP tewas ditabrak oleh pengendara mobil berinisial OS, 26.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus kecelakaan tersebut. "Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni, Sabtu, 17 Juni 2023.
Gelar perkara tersebut, dijelaskan Doni, dilakukan untuk mengetahui pelaku O juga dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pembunuhan.
"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan. Kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," tutur Doni.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tersangka terhadap pelaku O. Ia diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Viral di media sosial, pengendara motor berinisial MBP tewas tertabrak mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial O di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu, 15 Juni 2023.
Merujuk pada unggahan video akun Instagram
@kameraperistwa, memperlihatkan kejadian sebuah mobil yang menabrak sepeda motor hingga masuk ke jalur menuju gerbang tol Cakung. Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa pelaku sempat mengalami cekcok, 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku dan korban sempat berhenti di depan Polsek Cakung, dan saat itu korban menendang kaca spion mobil korban hingga patah," tulis unggahan tersebut. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)