Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur membeberkan motif tersangka O yang tega menabrak dan melindas pengendara motor berinisial MBP di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu, 14 Juni 2023, sekitar pukul 08.42 WIB.
"Motifnya karena dendam, karena sebelumnya keduanya sempat berselisih sehingga pelaku sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Fanani mengatakan yang dilakukan pelaku merupakan kesengajaan. Sehingga, masuk kategori tindak pidana.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku itu sengaja dan bukan kecelakaan lalu lintas. Dia melakukannya karena dendam," jelas dia.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis menegaskan saat ini O sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, O diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"(Sudah) Ditahan," ujar Darwis. (Siti Fauziah Alpitasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polres Metro
Jakarta Timur membeberkan motif tersangka O yang tega
menabrak dan melindas pengendara motor berinisial MBP di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu, 14 Juni 2023, sekitar pukul 08.42 WIB.
"Motifnya karena dendam, karena sebelumnya keduanya sempat berselisih sehingga pelaku sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Fanani mengatakan yang dilakukan pelaku merupakan kesengajaan. Sehingga, masuk kategori tindak pidana.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku itu sengaja dan bukan kecelakaan lalu lintas. Dia melakukannya karena dendam," jelas dia.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis menegaskan saat ini O sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, O diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"(Sudah) Ditahan," ujar Darwis.
(Siti Fauziah Alpitasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)