Jakarta: Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai dampak kebakaran di Depo Pertamina Plumpang seharusnya bisa diminimalisasi seluruh pemangku kepentingan. Sebab, kasus serupa pernah terjadi pada 2009.
"Dari kejadian kebakaran 2009 itu harusnya sudah bisa diselesaikan bagaimana solusi dari masyarakat yang tinggal di kawasan objek vital tersebut. Tapi memang bertahun-tahun mereka yang tinggal di sana selalu hanya dijadikan objek politisasi," ungkap Trubus saat dihubungi, Minggu, 5 Maret 2023.
Ia menilai kasus pada 2009 seharusnya bisa pembelajaran penting agar kejadian ini tidak terulang kembali. Pemerintah harus bisa menyelesaikan masalah permukiman yang ada di sekitar zona berbahaya tersebut.
Trubus menekankan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus menunjukan kapasitasnya sebagai pemimpin untuk memecahkan masalah tersebut. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban, Heru pun didorong mengambil sikap dan tegas.
"PJ gubernur sekarang harus menunjukan kapasitasnya karena dia tidak terikat janji politik saya khawatir mereka dipolitisasi lagi," ungkap dia.
Menurut dia, ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. Pemerintah dinilai tak punya sikap tegas.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febriansyah menuturkan publik dapat melihat kebakaran tersebut tidak lepas dari kelalaian Pertamina. Atas kerugian yang muncul, publik yang menjadi korban bisa mengajukan gugatan masal ke ranah hukum.
"Ini kejadian yang berulang. Tapi jika diperhatikan secara saksama memang tidak persis ada tanggung jawab pengelola, melihat secara utuh pertamina harus tanggung jawab perdata dan pidana," tuturnya.
Dalam aspek perdata, kata dia, terkait dengan ganti rugi. Sedangkan, aspek pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Itu bukan perkara sepele karena ini BUMN yang cakupannya internasional dan harusnya kejadian ini bisa ditekan agar tidak terjadi. kalau ini berulang artinya kebodohan lalu lalai berjamaah. Harus ada tindakan yang sifatnya ekstrim seperti menyetujui untuk direlokasi masyarakatnya," tegas Febriansyah.
Secara moral dan administrasi, menurut dia, pejabat atau pengelola Pertamina seharusnya mengundurkan diri. Hal ini juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sikap pemerintah dan BUMN.
Jakarta: Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai dampak
kebakaran di Depo Pertamina Plumpang seharusnya bisa diminimalisasi seluruh pemangku kepentingan. Sebab, kasus serupa pernah terjadi pada 2009.
"Dari kejadian kebakaran 2009 itu harusnya sudah bisa diselesaikan bagaimana solusi dari masyarakat yang tinggal di kawasan objek vital tersebut. Tapi memang bertahun-tahun mereka yang tinggal di sana selalu hanya dijadikan objek politisasi," ungkap Trubus saat dihubungi, Minggu, 5 Maret 2023.
Ia menilai kasus pada 2009 seharusnya bisa pembelajaran penting agar kejadian ini tidak terulang kembali. Pemerintah harus bisa menyelesaikan masalah permukiman yang ada di sekitar zona berbahaya tersebut.
Trubus menekankan Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus menunjukan kapasitasnya sebagai pemimpin untuk memecahkan masalah tersebut. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban, Heru pun didorong mengambil sikap dan tegas.
"PJ gubernur sekarang harus menunjukan kapasitasnya karena dia tidak terikat janji politik saya khawatir mereka dipolitisasi lagi," ungkap dia.
Menurut dia, ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. Pemerintah dinilai tak punya sikap tegas.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febriansyah menuturkan publik dapat melihat kebakaran tersebut tidak lepas dari kelalaian Pertamina. Atas kerugian yang muncul, publik yang menjadi korban bisa mengajukan gugatan masal ke ranah hukum.
"Ini kejadian yang berulang. Tapi jika diperhatikan secara saksama memang tidak persis ada tanggung jawab pengelola, melihat secara utuh pertamina harus tanggung jawab perdata dan pidana," tuturnya.
Dalam aspek perdata, kata dia, terkait dengan ganti rugi. Sedangkan, aspek pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Itu bukan perkara sepele karena ini BUMN yang cakupannya internasional dan harusnya kejadian ini bisa ditekan agar tidak terjadi. kalau ini berulang artinya kebodohan lalu lalai berjamaah. Harus ada tindakan yang sifatnya ekstrim seperti menyetujui untuk direlokasi masyarakatnya," tegas Febriansyah.
Secara moral dan administrasi, menurut dia, pejabat atau pengelola
Pertamina seharusnya mengundurkan diri. Hal ini juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sikap pemerintah dan BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)