Ilustrasi. FOTO: dok MI
Ilustrasi. FOTO: dok MI

DLH DKI Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Agustus 2023 12:04

Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan tak main-main dalam mereduksi polusi udara. Mereka memelototi perusahaan yang membandel hingga memberi sanksi berat.
 
"Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.
 
Asep mengatakan DLH DKI memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan. Hal itu bila mereka menemukan perusahaan yang melanggar ketentuan.

Baca: 2 Pabrik Pencemar Udara di Jakut Diberi Sanksi Administratif


Ketentuan yang dimaksud, yakni Pasal 495 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid itu menyebut pejabat terkait berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara," ujar Asep.
 
Asep menyebut dirinya telah mengerahkan semua tim penegak hukum untuk memantau industri. Inspeksi mendadak (sidak) juga dilakukan guna memaksimalkan ikhtiar tersebut.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan