Ilustrasi taksi online.
Ilustrasi taksi online.

Asosiasi Driver Online Ingin Aturan Batasan Tarif Tetap Ada

Ilham wibowo • 05 September 2017 19:17
medcom.id, Jakarta: Asosiasi Driver Online (ADO) meminta pemerintah tetap mengakomodasi aturan batasan tarif bawah maupun tarif atas bagi taksi berbasis aplikasi online. Kepastian aturan baku pascapencabutan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA) diminta segera dirumuskan. 
 
"Asas kesetaraan, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 ini sudah baik. Tarif batas bawah dan tarif batas atas tetap harus diatur," kata Ketua Umum ADO, Christiansen FW dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017. 
 
Christiansen menambahkan, batasan kuota armada taksi online juga perlu diatur. Menurut dia, keputusan MA tesebut secara langsung merugikan pengemudi perseorangan. Pasalnya, perusahaan rental besar bisa dengan mudah melakukan monopoli. 

"Kami tidak mau dimonopoli rental dan perusahaan besar," tandas dia. 
 
Pengemudi perorangan menganggap taksi online sudah sebagai profesi profesional angkutan massa. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan agar ribuan pengemudi taksi online bisa terus melanjutkan usaha.
 
"Harapan kami sebagai asosiasi driver online, pemerintah buat aturan melindungi pelaku usaha individu yang mendorong ekonomi kerakyatan," ucap dia. 
 
(Baca juga: Survei YLKI: 40 Persen Pengguna Taksi Online Kecewa)
 
Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi segala masukan terebut. Aturan baru maupun revisi teknisnya akan segera dirumuskan sebelum batas akhir putusan MA pada 1 November 2017 mendatang. 
 
"Kami menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline," kata dia. 
 
Hindro menegaskan, hingga saat ini Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku dan wajib dipatuhi semua pihak. Ia meminta semua pihak turut serta memberikan masukan yang akhirnya bisa diterima dengan baik. 
 
"Tentunya kami ingin menyelesaikan masalah ini sesingkat-singkatnya, jangan sampai melewati batas waktu. Kami juga berharap kepala dinas perhubungan di daerah bisa mengkondisikan suasana agar tetap kondusif," tukas dia.
 
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dalam putusan bernomor 37P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi, moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan