medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan membuat peraturan gubernur (Pergub) yang akan diperkuat peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Perda yang memuat keberadaan dan pengelolaan RPTRA itu dibuat demi memastikan keberlanjutan program.
"Pergubnya kami ajukan jadi Perda. Kita bicarakan di DPRD," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Juni 2017.
Melalui Perda, fungsi RPTRA membangun karakter masyarakat diharapkan bisa tercapai. Perda itu juga akan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di RPTRA.
Djarot memaparkan, kegiatan yang boleh dilakukan di RPTRA misalnya pelatihan, acara budaya, rekreasi anak, dan resepsi pernikahan. Sementara yang tidak boleh dilakukan ialah sebagai tempat mojok untuk mencari jodoh dan kegiatan keagamaan. Djarot menyarankan, acara keagamaan seperti pengajian dilakukan di masjid.
"Fungsi-fungsi ini akan kita kuatkan di dalam Pergub yang akan kita angkat, kita ajukan ke dalam Perda," Djarot kembali menekankan.
Bekas Wali Kota Blitar itu menargetkan Perda selesai tahun ini. Djarot mengungkap perlu kajian akademis sebelum Pergub maupun Perda dibuat.
"Paling tidak Agustus kita akan ajukan ke DPRD ya tentang ini supaya betul-betul ini berlanjut. Sehingga jangan sampai terjadi, apa yang sudah baik, sudah continue bagus gitu ya, itu kemudian ada diubah ya," jelas Djarot.
medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan membuat peraturan gubernur (Pergub) yang akan diperkuat peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Perda yang memuat keberadaan dan pengelolaan RPTRA itu dibuat demi memastikan keberlanjutan program.
"Pergubnya kami ajukan jadi Perda. Kita bicarakan di DPRD," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Juni 2017.
Melalui Perda, fungsi RPTRA membangun karakter masyarakat diharapkan bisa tercapai. Perda itu juga akan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di RPTRA.
Djarot memaparkan, kegiatan yang boleh dilakukan di RPTRA misalnya pelatihan, acara budaya, rekreasi anak, dan resepsi pernikahan. Sementara yang tidak boleh dilakukan ialah sebagai tempat mojok untuk mencari jodoh dan kegiatan keagamaan. Djarot menyarankan, acara keagamaan seperti pengajian dilakukan di masjid.
"Fungsi-fungsi ini akan kita kuatkan di dalam Pergub yang akan kita angkat, kita ajukan ke dalam Perda," Djarot kembali menekankan.
Bekas Wali Kota Blitar itu menargetkan Perda selesai tahun ini. Djarot mengungkap perlu kajian akademis sebelum Pergub maupun Perda dibuat.
"Paling tidak Agustus kita akan ajukan ke DPRD ya tentang ini supaya betul-betul ini berlanjut. Sehingga jangan sampai terjadi, apa yang sudah baik, sudah continue bagus gitu ya, itu kemudian ada diubah ya," jelas Djarot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)