Jakarta: Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi transportasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Tarif integrasi antarmoda disetujui sebesar Rp10 ribu.
"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail saat memimpin rapat kerja dengan Dinas Perhubungan DKI, Selasa, 7 Juni 2022.
Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif integrasi setelah mengkaji dan mendapat rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Ismail menegaskan tarif integrasi tidak boleh lebih besar dari Rp10 ribu.
Tarif integrasi didapat dari subsidi tarif menggunakan dana dari Public Service Obligation (PSO) agar tidak membebani pos anggaran APBD lainnya.
Dalam penerapannya, Komisi B meminta kebijakan tarif integrasi dievaluasi setiap enam bulan dalam satu tahun.
"(Evaluasi) setiap enam bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," jelas dia.
Baca: Anies: Jangkauan Transportasi Umum di DKI 82%
Tarif terintegrasi akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat Keputusan Gubernur untuk penerapannya.
Dishub DKI menyatakan akan ada uji coba selama dua pekan terhadap penerapan tarif terintegrasi. Dengan adanya tarif integrasi ini, masyarakat hanya perlu merogoh kocek Rp10 ribu untuk durasi tiga jam perjalanan jika berganti tiga moda sekaligus, yakni TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Sementara itu, jika menggunakan tarif normal untuk menggunakan ketiga moda itu dengan rute terjauh, masyarakat akan menghabiskan biaya Rp22.500.
Jakarta: Komisi B
DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan
tarif integrasi transportasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Tarif integrasi antarmoda disetujui sebesar Rp10 ribu.
"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda
transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail saat memimpin rapat kerja dengan Dinas Perhubungan DKI, Selasa, 7 Juni 2022.
Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif integrasi setelah mengkaji dan mendapat rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Ismail menegaskan tarif integrasi tidak boleh lebih besar dari Rp10 ribu.
Tarif integrasi didapat dari subsidi tarif menggunakan dana dari
Public Service Obligation (PSO) agar tidak membebani pos anggaran APBD lainnya.
Dalam penerapannya, Komisi B meminta kebijakan tarif integrasi dievaluasi setiap enam bulan dalam satu tahun.
"(Evaluasi) setiap enam bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," jelas dia.
Baca:
Anies: Jangkauan Transportasi Umum di DKI 82%
Tarif terintegrasi akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat Keputusan Gubernur untuk penerapannya.
Dishub DKI menyatakan akan ada uji coba selama dua pekan terhadap penerapan tarif terintegrasi. Dengan adanya tarif integrasi ini, masyarakat hanya perlu merogoh kocek Rp10 ribu untuk durasi tiga jam perjalanan jika berganti tiga moda sekaligus, yakni TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Sementara itu, jika menggunakan tarif normal untuk menggunakan ketiga moda itu dengan rute terjauh, masyarakat akan menghabiskan biaya Rp22.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)