Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengelola kawasan dan perusahaan di Ibu Kota turut mengelola sampah. Hal itu untuk mengurangi kiriman sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kita masuk di era ambil tanggung jawab," kata Anies menghadiri implementasi pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juni 2022.
Anies mengungkap total sampah per hari yang dihasilkan dari kawasan dan perusahaan di Jakarta mencapai 1.382 ton. Sementara total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai 7.500-7.800 ton.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta kawasan dan perusahaan meninggalkan cara pandang kuno. Yakni, sekadar membuang sampah kemudian membayar biaya bulanan dan menyerahkan kepada orang lain untuk mengurusnya.
"Sikap seperti itu sudah harus berhenti, karena itulah dikeluarkan Pergub 102 Tahun 2021," kata dia.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu mengatur soal kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan. Secara khusus, Anies mendatangi salah satu perusahaan di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, yang dinilai melaksanakan pengelolaan sampah mandiri.
Baca: Pemkot Pekalongan Akan Bangun TPA Senilai Rp1,9 Miliar
Menurut dia, di kawasan itu merupakan tempat pertama yang mengelola dan melaksanakan pergub dengan mendaur ulang sampah organik kemudian dikirim ke perusahaan lain untuk digunakan sebagai bahan baku produksi.
"Jadi residu di tempat ini tidak menjadi masalah bagi lingkungan karena diuraikan dan dimanfaatkan ulang. Inilah idealnya perekonomian di Jakarta karena sejalan dengan ekologi," kata Anies.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan meminta pengelola kawasan dan perusahaan di Ibu Kota turut mengelola sampah. Hal itu untuk mengurangi kiriman
sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kita masuk di era ambil tanggung jawab," kata Anies menghadiri implementasi pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan di
Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juni 2022.
Anies mengungkap total sampah per hari yang dihasilkan dari kawasan dan perusahaan di Jakarta mencapai 1.382 ton. Sementara total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai 7.500-7.800 ton.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta kawasan dan perusahaan meninggalkan cara pandang kuno. Yakni, sekadar membuang sampah kemudian membayar biaya bulanan dan menyerahkan kepada orang lain untuk mengurusnya.
"Sikap seperti itu sudah harus berhenti, karena itulah dikeluarkan Pergub 102 Tahun 2021," kata dia.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu mengatur soal kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan. Secara khusus, Anies mendatangi salah satu perusahaan di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, yang dinilai melaksanakan pengelolaan sampah mandiri.
Baca:
Pemkot Pekalongan Akan Bangun TPA Senilai Rp1,9 Miliar
Menurut dia, di kawasan itu merupakan tempat pertama yang mengelola dan melaksanakan pergub dengan mendaur ulang sampah organik kemudian dikirim ke perusahaan lain untuk digunakan sebagai bahan baku produksi.
"Jadi residu di tempat ini tidak menjadi masalah bagi lingkungan karena diuraikan dan dimanfaatkan ulang. Inilah idealnya perekonomian di Jakarta karena sejalan dengan ekologi," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)