Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak memberlakukan aturan khusus saat Natal dan tahun baru (Nataru). Tak ada penyekatan keluar dan masuk Jakarta.
"Ya sejauh ini aturan wajib surat izin keluar masuk (SIKM) tidak ada," kata Wakil Gubernur DKI Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Selain itu, tidak ada aturan ganjil genap yang diberlakukan di sekitar wilayah DKI Jakarta. Sehingga, warga bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
"Tidak ada SK-nya (terkait ganjil genap)," kata Ariza.
Baca: Wagub DKI Pastikan Tak Ada Pos Penyekatan Selama Libur Nataru
Sebagai gantinya, Pemprov DKI bakal mendirikan pos-pos pelayanan. Ariza mengatakan pos tersebar tak hanya di wilayah DKI, namun juga di wilayah penyangga. Seperti, di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak memberlakukan aturan khusus saat Natal dan tahun baru (
Nataru). Tak ada penyekatan keluar dan masuk Jakarta.
"Ya sejauh ini aturan wajib surat izin keluar masuk (SIKM) tidak ada," kata Wakil Gubernur
DKI Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Selain itu, tidak ada aturan ganjil genap yang diberlakukan di sekitar wilayah DKI Jakarta. Sehingga, warga bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
"Tidak ada SK-nya (terkait ganjil genap)," kata Ariza.
Baca:
Wagub DKI Pastikan Tak Ada Pos Penyekatan Selama Libur Nataru
Sebagai gantinya,
Pemprov DKI bakal mendirikan pos-pos pelayanan. Ariza mengatakan pos tersebar tak hanya di wilayah DKI, namun juga di wilayah penyangga. Seperti, di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)