medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan bertemu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pengusaha taksi online. Mereka bakal membahas tarif taksi online di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas. Di antaranya pembatasan kuota dan penetapan tarif atas bawah.
"Intinya, semua aturan Kementerian Perhubungan harus kita ikuti," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum mulai berlaku 1 April 2017.
Aturan itu nantinya menjadi regulasi taksi daring saat beroperasi. Setidaknya ada 11 poin yang mesti ditaati oleh taksi online, yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus.
Selanjutnya, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Presiden Joko Widodo setuju poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Revisi itu untuk menyelesaikan polemik angkutan transportasi online dan konvensional.
Budi mengatakan, selama masa transisi, pemerintah akan mempelajari sistem tarif bawah dan tarif atas taksi online. Kemudian, pemilik taksi online juga membutuhkan waktu untuk kir, pembuatan SIM, dan perubahan STNK.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9JqDRb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan bertemu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pengusaha taksi online. Mereka bakal membahas tarif taksi online di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas. Di antaranya pembatasan kuota dan penetapan tarif atas bawah.
"Intinya, semua aturan Kementerian Perhubungan harus kita ikuti," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum mulai berlaku 1 April 2017.
Aturan itu nantinya menjadi regulasi taksi daring saat beroperasi. Setidaknya ada 11 poin yang mesti ditaati oleh taksi
online, yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus.
Selanjutnya, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Presiden Joko Widodo setuju poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Revisi itu untuk menyelesaikan polemik angkutan transportasi online dan konvensional.
Budi mengatakan, selama masa transisi, pemerintah akan mempelajari sistem tarif bawah dan tarif atas taksi online. Kemudian, pemilik taksi online juga membutuhkan waktu untuk kir, pembuatan SIM, dan perubahan STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)