Jakarta: Puluhan pedagang di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, memprotes kenaikan biaya retribusi yang dikenakan pengelola mencapai Rp1,4 juta per bulan. Pedagang bahkan mengancam menutup jalan Jati Baru bila biaya retribusi tetap naik.
"Kalau nanti Senin (22 Januari) tetap tidak ada perubahan dan mereka (pengelola) bertahan sudah pasti kita akan tutup jalan," ujar Ketua Paguyuban Pedagang JPM Tanah Abang, Jimmy dikutip dari Antara, Kamis, 18 Januari 2024.
Jimmy mengatakan para pedagang bukan menolak kenaikan. Namun, angka kenaikan dinilai sangat tidak wajar karena mencapai tiga kali lipat.
Ia menjelaskan biaya retribusi mulanya Rp560 ribu per bulan. Kebijakan baru menaikkan biaya retribus menjadi Rp1.443.000. Kebijakan ini berlaku mulai Februari.
"Kami bukan menolak kenaikan, tapi yang wajar saja naiknya. Kalau misalkan dari Rp560 ribu ke Rp650 ribu itu masih masuk akal," ungkapnya.
Menurut Jimmy, kenaikan biaya hingga 150 persen hanya disampaikan melalui surat edaran kepada para pedagang. Dalam surat edaran itu, pengelola meminta pedagang untuk mengosongkan kios jika tidak mematuhi aturan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pengelola JPM Tanah Abang dari PD Saranawisesa Propertindo, Adrian Saputra enggan memberikan komentar terkait polemik tersebut.
"Saya hanya pelaksana tugas, tidak bisa memberikan keterangan resmi kepada awak media," kata Adrian.
Jakarta: Puluhan pedagang di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Jalan Jatibaru,
Tanah Abang, Jakarta Pusat, memprotes kenaikan biaya retribusi yang dikenakan pengelola mencapai Rp1,4 juta per bulan. Pedagang bahkan mengancam menutup jalan Jati Baru bila biaya retribusi tetap naik.
"Kalau nanti Senin (22 Januari) tetap tidak ada perubahan dan mereka (pengelola) bertahan sudah pasti kita akan tutup jalan," ujar Ketua Paguyuban Pedagang JPM
Tanah Abang, Jimmy dikutip dari Antara, Kamis, 18 Januari 2024.
Jimmy mengatakan para pedagang bukan menolak kenaikan. Namun, angka kenaikan dinilai sangat tidak wajar karena mencapai tiga kali lipat.
Ia menjelaskan biaya retribusi mulanya Rp560 ribu per bulan. Kebijakan baru menaikkan biaya retribus menjadi Rp1.443.000. Kebijakan ini berlaku mulai Februari.
"Kami bukan menolak kenaikan, tapi yang wajar saja naiknya. Kalau misalkan dari Rp560 ribu ke Rp650 ribu itu masih masuk akal," ungkapnya.
Menurut Jimmy, kenaikan biaya hingga 150 persen hanya disampaikan melalui surat edaran kepada para pedagang. Dalam surat edaran itu, pengelola meminta pedagang untuk mengosongkan kios jika tidak mematuhi aturan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pengelola JPM Tanah Abang dari PD Saranawisesa Propertindo, Adrian Saputra enggan memberikan komentar terkait polemik tersebut.
"Saya hanya pelaksana tugas, tidak bisa memberikan keterangan resmi kepada awak media," kata Adrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)