Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggerebek kios laundry pakaian lantaran kedapatan menyambi menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Lokasi penjualan di sebuah warung di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan dalam penggerebekan tersebut 64 botol minuman keras dari berbagai merek disita. Ujang memastikan bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras.
Menurut Ujang, penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 26 November 2021 itu berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat mengeluhkan adanya praktik penjualan minuman keras secara ilegal di kios laundry itu.
Atas laporan tersebut, Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjutinya. Dan ternyata laporan itu benar.
"Sebenarnya izin usaha OSS (secara elektronik) sudah ada. Tapi, untuk SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kita sita," kata dia seperti dilansir Antara, Senin, 30 November 2021.
Baca: 2.265 Miras Ilegal di Jaksel Disita
Saat ini, pemilik laundry yang menjual minuman keras tersebut sedang menjalani pemeriksaan. Penjual juga tidak boleh menjual barang sebelum memiliki SIUP.
Ujang menegaskan penindakan penjualan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan akan terus berlangsung. Terutama menjelang libur Natal dan tahun baru.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Jakarta Selatan menggerebek kios
laundry pakaian lantaran kedapatan menyambi menjual
minuman keras (miras) tanpa izin. Lokasi penjualan di sebuah warung di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan dalam penggerebekan tersebut 64 botol minuman keras dari berbagai merek disita. Ujang memastikan bahwa kios
laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras.
Menurut Ujang, penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 26 November 2021 itu berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat mengeluhkan adanya praktik penjualan minuman keras secara ilegal di kios
laundry itu.
Atas laporan tersebut, Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjutinya. Dan ternyata laporan itu benar.
"Sebenarnya izin usaha OSS (secara elektronik) sudah ada. Tapi, untuk SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kita sita," kata dia seperti dilansir
Antara, Senin, 30 November 2021.
Baca:
2.265 Miras Ilegal di Jaksel Disita
Saat ini, pemilik
laundry yang menjual minuman keras tersebut sedang menjalani pemeriksaan. Penjual juga tidak boleh menjual barang sebelum memiliki SIUP.
Ujang menegaskan penindakan penjualan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan akan terus berlangsung. Terutama menjelang libur Natal dan tahun baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)