Ilustrasi minuman beralkohol (Dok. MI)
Ilustrasi minuman beralkohol (Dok. MI)

2.265 Miras Ilegal di Jaksel Disita

Aria Triyudha • 06 November 2021 04:00
Jakarta: Sebanyak 2.265 minuman keras (miras) ilegal bermacam merek disita dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan (Jaksel). Ini hasil penertiban miras ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel bersama TNI dan Polri.
 
"Penertiban miras tanpa izin dilaksanakan dari 22 hingga 29 Oktober 2021, di 10 kecamatan di Jaksel," kata Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan, Jumat, 5 November 2021.
 
Para penjual miras diproses hukum. Sebanyak 53 penjual miral ilegal dimejahijaukan alias disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca: Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Rumah Kontrakan di Setiabudi
 
Menurut Kasie Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jaksel, Daniel Hutajulu, dari 53 penjual, 33 orang di antaranya hadir di persidangan "Sebanyak 20 tidak hadir, untuk yang tidak hadir telah dilakukan putusan verstek oleh majelis hakim," ujar Daniel.
 
Ia mengungkapkan total denda keseluruhan Rp19.553.000, dengan rincian Rp.10.733.000 dari 33 pelanggar yang hadir di persidangan. Sedangkan Rp8.820.000 dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan putusan verstek.
 
Dia menyampaikan ribuan miras yang disita akan dimusnahkan bersamaan dengan hasil penertiban di wilayah Jakarta. Pemusnahan akan digelar Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan