Jakarta: Gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal berkedok rumah kontrakan di kawasan Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), digerebek polisi, Selasa malam, 7 September 2021. Puluhan kardus berisi botol miras utuh diamankan polisi dalam penggerebekan ini.
"Didapati ada banyak miras yang tanpa izin," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi di lokasi.
Beddy menjelaskan miras yang disimpan dalam gudang di dua rumah kontrakan itu buatan lokal dan internasional. Gudang itu juga melayani penjualan miras.
Pantauan Medcom.id, botol miras itu diangkut Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi di dua rumah kontrakan saling berdekatan. Di rumah kontrakan pertama, botol-botol miras ini tersimpan dalam kardus ditemukan di tiga bagian ruangan.
Baca: 41 Kg Ganja dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Terdapat pula miras yang disimpan dalam lemari pendingin. Hal serupa juga dijumpai di rumah kontrakan kedua, botol-botol miras tersimpan dalam banyak kardus.
Ratusan kardus berisi miras ini diangkut dengan mobil bak terbuka ke Mapolsek Setiabudi. Terkait jumlah rinci miras yang disita, Beddy mengaku masih melakukan penghitungan.
Polisi menangkap pemilik gudang berinisial G, 42. Dia digelandang ke Mapolsek Setiabudi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jakarta: Gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal berkedok rumah kontrakan di kawasan Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), digerebek
polisi, Selasa malam, 7 September 2021. Puluhan kardus berisi botol miras utuh diamankan polisi dalam penggerebekan ini.
"Didapati ada banyak miras yang tanpa izin," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi di lokasi.
Beddy menjelaskan miras yang disimpan dalam gudang di dua rumah kontrakan itu buatan lokal dan internasional. Gudang itu juga melayani penjualan miras.
Pantauan
Medcom.id, botol
miras itu diangkut Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi di dua rumah kontrakan saling berdekatan. Di rumah kontrakan pertama, botol-botol miras ini tersimpan dalam kardus ditemukan di tiga bagian ruangan.
Baca:
41 Kg Ganja dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Terdapat pula miras yang disimpan dalam lemari pendingin. Hal serupa juga dijumpai di rumah kontrakan kedua, botol-botol miras tersimpan dalam banyak kardus.
Ratusan kardus berisi miras ini diangkut dengan mobil bak terbuka ke Mapolsek Setiabudi. Terkait jumlah rinci miras yang disita, Beddy mengaku masih melakukan penghitungan.
Polisi menangkap pemilik gudang berinisial G, 42. Dia digelandang ke Mapolsek Setiabudi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)