Jakarta: Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat terungkap. Mengejutkan karena perbuatan kejam tersebut dilakukan seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) dengan inisial Bripda HS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Bripda HS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan tak lama dari peristiwa pembunuhan terjadi.
"Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara, Selasa, 8 Februari 2023.
Akibat perbuatannya, Bripka HS dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
Punya catatan hitam
Sebelum terungkap fakta Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan, anggota Densus 88 itu diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran. Dimulai dari melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.
Catatan hitam Bripda HS lainnya, yakni beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring, dan terlibat hutang pribadi yang jumlahnya sangat besar kepada berbagai pihak.
Juru bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS juga sudah menjalani sidang etik atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada 5 Desember 2022. Ia akhirnya dijatuhi hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis.
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," imbuh Aswin.
Meski demikian, saat peristiwa pembunuhan sopir taksi itu terjadi, status Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Jalani proses PTDH
Atas pelanggarannya itu, Bripda HS akan dicopot jabatannya sebagai anggota Densus. Aswin mengatakan, Bripda HS sedang menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin
Kronologi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat, adalah seorang anggota Densus 88 dengan inisial Bripda HS.
Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisial SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023.
Saat itu, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Jakarta: Pelaku
pembunuhan sopir
taksi online di Depok, Jawa Barat terungkap. Mengejutkan karena perbuatan kejam tersebut dilakukan seorang anggota Detasemen Khusus 88 (
Densus 88) dengan inisial Bripda HS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Bripda HS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan tak lama dari peristiwa pembunuhan terjadi.
"Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari
Antara, Selasa, 8 Februari 2023.
Akibat perbuatannya, Bripka HS dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
Punya catatan hitam
Sebelum terungkap fakta Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan, anggota Densus 88 itu diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran. Dimulai dari melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.
Catatan hitam Bripda HS lainnya, yakni beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring, dan terlibat hutang pribadi yang jumlahnya sangat besar kepada berbagai pihak.
Juru bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS juga sudah menjalani sidang etik atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada 5 Desember 2022. Ia akhirnya dijatuhi hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis.
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," imbuh Aswin.
Meski demikian, saat peristiwa pembunuhan sopir taksi itu terjadi, status Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Jalani proses PTDH
Atas pelanggarannya itu, Bripda HS akan dicopot jabatannya sebagai anggota Densus. Aswin mengatakan, Bripda HS sedang menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin
Kronologi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat, adalah seorang anggota Densus 88 dengan inisial Bripda HS.
Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisial SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023.
Saat itu, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)