Jakarta: Camat Setiabudi Iswahyudi berupaya agar pelayanan publik tidak terganggu selama pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Iswahyudi mengatakan hanya dua pegawai Kecamatan Setiabudi yang WFH per hari.
"Kalau di internal kecamatan kan sedikit. Hanya 10 orang. Itu hanya dua yang WFH. Jadi digilir supaya pelayanan tetap berjalan," tutur Iswahyudi saat dihubungi Media Indonesia, Senin, 21 Agustus 2023.
Sementara itu, ada satuan pelaksana di bawahnya masing-masing seperti Bina Marga, Sumber Daya Air, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengatur sendiri jalannya WFH untuk pegawai di bawah satuan tersebut.
Ia menegaskan pelayanan ke masyarakat pun tidak terganggu karena pengaturan WFH sudah pernah dijalankan saat pandemi covid-19.
"Umumnya masyarakat ke sini untuk mengurus izin dan nonizin seperti mengurus IMB, perekaman data identitas kependudukan, sampai mengurus akta," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mulai Senin, 21 Agustus hingga Oktober 2023.
Jakarta: Camat Setiabudi Iswahyudi berupaya agar pelayanan publik tidak terganggu selama pemberlakuan kerja dari rumah atau
work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Iswahyudi mengatakan hanya dua pegawai Kecamatan Setiabudi yang WFH per hari.
"Kalau di internal kecamatan kan sedikit. Hanya 10 orang. Itu hanya dua yang WFH. Jadi digilir supaya pelayanan tetap berjalan," tutur Iswahyudi saat dihubungi Media Indonesia, Senin, 21 Agustus 2023.
Sementara itu, ada satuan pelaksana di bawahnya masing-masing seperti Bina Marga, Sumber Daya Air, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengatur sendiri jalannya WFH untuk pegawai di bawah satuan tersebut.
Ia menegaskan pelayanan ke masyarakat pun tidak terganggu karena pengaturan WFH sudah pernah dijalankan saat pandemi covid-19.
"Umumnya masyarakat ke sini untuk mengurus izin dan nonizin seperti mengurus IMB, perekaman data identitas kependudukan, sampai mengurus akta," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mulai Senin, 21 Agustus hingga Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)