"Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sudah jelas mengamanatkan sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Menurutnya, peraturan itu berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Ia pun menegaskan, hingga kini belum terlihat ada perubahan di level sekolah hingga pemerintahan untuk menghilangkan kasus perundungan (bullying) sehingga seakan tidak terjadi apa-apa.
"Permendikbud untuk pencegahan kekerasan di sekolah sudah ada peraturan, kita tidak pernah mengalami kekosongan peraturan tentang pencegahan kekerasan di sekolah," ungkap dia.
Baca juga: Siswi SDN 06 Petukangan Terjatuh dari Gedung Sekolah, Disdik DKI: Korban Terpeleset |
Oleh karena itu dia mendesak pemerintah provinsi DKI untuk membentuk satgas pencegahan kekerasan sebagai langkah cepat demi menanggapi kasus perundungan. Terlebih, menurut dia sekolah terbilang lalai.
"Kalau misal sejumlah pihak terbukti menutupi jelas ada bullying berarti dia jelas menutupi, tidak cukup hanya ditegur tapi juga harus ada sanksi lebih keras," ujarnya. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id